OJK Diminta Batalkan Jabatan Komisaris BSI Komaruddin Hidayat

Dalam kasus Rektor UIII tersebut, Ubaid melihat jelas bahwa adanya dokumen dan pengakuan soal rangkap jabatan yang gamblang telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Jul 2021, 11:05 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 11:05 WIB
Komaruddin Hidayat, Cendekiawan Muslim
Komaruddin Hidayat mengajak bangsa Indonesia harus berlapang dada. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan jabatan Komisaris Independen Syariah Indonesia (BSI) Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII), Komaruddin Hidayat. Pasalnya Komaruddin merangkap jabatan di kedua institusi tersebut. Padahal menurut Ubaid hal tersebut haram dilakukan oleh seorang rektor.

"Mestinya OJK selaku lembaga pengawas sektor perbankan, segera mengambil sikap tegas soal rektor yang rangkap jabatan di bank. Disebutkan jelas dalam peraturan OJK, bahwa salah satu syarat utama menjadi komisaris adalah mempunyai integritas. Lalu, integritas itu ditunjukkan dengan adanya sikap untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 27 tahun 2016)," kata Ubaid dalam keterangan tulis kepada Liputan6.com, Jumat (9/7/2021).

Dalam kasus Rektor UIII tersebut, Ubaid melihat jelas bahwa adanya dokumen dan pengakuan soal rangkap jabatan yang gamblang telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Karena itu, OJK tidak harus menunggu, tapi OJK bisa membatalkan persetujuan atas jabatan komisaris," tegasnya.

Hal ini tertuang pada Pasal 28 Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2016. Ubaid menyayangkan sikap OJK yang dianggapnya terkesan diam dan cuci tangan. Padahal, OJK-lah pihak yang berwenang dalam memberikan persetujuan dan juga pengawasan sektor perbankan.

Menurut Ubaid, jika hal itu dibiarkan, maka akan merusak tata kelola industri keuangan, mencoreng institusi kampus, dan juga berdampak pada rusaknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol sosial, dan gerakan perubahan.

"JPPI memandang bahwa kasus ini sangat serius karena menyangkut integritas rektor, pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi. Bangsa ini sesungguhnya tidak hanya sedang menghadapi pandemi Covid-19, tapi juga pandemi krisis integritas," tegasnya kembali.

"Banyak orang pintar dengan setumpuk gelar, tetapi itu tidak kemudian menjamin integritasnya. Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas. Jika institusi ini bobol, lalu dimana lagi kita bisa berharap?" sambungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rangkap Jabatan, Rektor UIII Dapat Restu Setwapres

Rektor UIII Komaruddin Hidayat sebelumnya mengakui bahwa dirinya merangkap jabatan. Ia mengatakan bahwa tindakannya itu telah mendapat restu dari pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi komisaris di BSI, bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program Ekonomi Syariah di UIII. Pendeknya, UIII belum berjalan normal layaknya kampus sehingga tak ada lembaga yang dirugikan," tegas dia kepada Liputan6.com, Selasa (6/7/2021).

Komaruddin mengatakan, tindakannya patut dimaklumi mengingat kegiatan di UIII belum berjalan. Dan menurutnya rangkap jabatan yang dilakukannya tidak akan mempengaruhi independensinya.

"Sekedar info just for you. UIII ini masih masa perintisan, konsolidasi. Ketika jadi komisaris, kampus juga belum beroperasi. Jadi tidak mengganggu," ujarnya.

Ia rela melepas jabatan dari salah satunya bila kampus UIII sudah mulai beroperasi. Kata Komaruddin hal itu kemungkinan terjadi pada 2024 mendatang.

"Yes (siap pilih salah satu), saya ikut merumuskan statuta itu. Yang terbayang rektor setelah saya setelah UIII jalan normal," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya