Polisi Tangkap 8 Pengeroyok Anggota Polsek Cilandak yang Bubarkan Balap Liar

Peristiwa pengeroyokan terhadap anggota polisi Polsek Cilandak terjadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis malam 8 Juli 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jul 2021, 19:48 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap polisi anggota Polsek Cilandak. Tiga di antaranya Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21) sudah ditetapkan sebagai tersangka,

"Kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan petugas. Saat ini tiga orang berstatus tersangka, 5 orang lain saksi," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardiyansah, Jumat (9/7/2021).

Azis menerangkan, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis malam 8 Juli 2021.

Saat itu, Iptu Suwardi yang merupakan anggota Polsek Cilandang merespon informasi masyarakat perihal adanya kerumunan dan balap liar. Kedatangan Iptu Suwardi rupanya mendapat perlawanan dari para muda-mudi yang tengah asyik menonton dan melakukan balap liar.

"Beliau melakukan imbauan agar tidak berkerumunan dan balap liar. Tapi imbauan itu direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kejar Pelaku Lain

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Azis menerangkan, Iptu Suwardi dikeroyok hingga terluka. Korban sekarang masih dalam perawatan.

"Kondisinya lumayan membaik, sudah dicek ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istirahat cukup," terang dia.

Azis menerangkan, tindakan brutal muda-mudi tidak bisa ditolerir. Saat ini, delapan orang telah ditangkap.

Dia menyebut, pihaknya tengah memburu sejumlah pelaku lain. Guna mempertanggung jawabkan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya