Korupsi Tanah DKI, KPK Panggil Pengusaha Rudy Hartono Sebagai Tersangka

Rudy sempat diultimatum KPK untuk kooperatif menjalani proses hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jul 2021, 13:18 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 13:12 WIB
KPK Tahan Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (tengah) digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Yoory merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah terkait program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI). Pengusaha showroom mobil mewah ini bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Tim Penyidik hari ini (12/7/2021) mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Rudy sempat diultimatum KPK untuk kooperatif menjalani proses hukum. Ultimatum disampaikan KPK lantaran Rudy tak memenuhi panggilan tim penyidik pada Senin 14 Juni 2021. Saat itu KPK menyebut sudah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy.

"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Senin 14 Juni 2021.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tanpa Kajian Kelayakan

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya