Liputan6.com, Jakarta PT TransJakarta menyatakan syarat penumpang TransJakarta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih bersifat sosialisasi. Namun, pada Rabu (14/7/2021), STRP bukan lagi sosialisasi, melainkan syarat wajib penumpang.
"Senin, Selasa untuk masa sosialisasi artinya ini baru sebatas imbauan. Tentu saja kita harapkan ini dimanfaatkan betul kepada mereka yang bekerja di sektor esesial dan kritikal ini untuk segera mengurus STRP," kata Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta Achmad Izzul Waro dalam diskusi virtual, Senin (12/7/2021).
"Kalaupun tetap harus melakukan perjalanan diharapkan sudah melengkapi diri dengan STRP," tambahnya.
Advertisement
Selain itu, Izzul juga meminta warga yang hendak pergi belanja sehari-hari dengan menggunakan TransJakarta, tetap menyertakan STRP. Sebab, Transjakarta tidak berhak memberikan diskresi bagi penumpang yang tidak membawa STRP.
"Kalau memang regulasinya mengatakan pelanggan TransJakarta, wajib menggunakan STRP," terangnya.
Sementara itu, selama PPKM Darurat TransJakarta mencatat ada penurunan penumpang 50 persen.
"Selama pandemi kita kurang lebih sekitar 400 ribu pelanggan perhari, nah ini selama PPKM darurat kemarin berkisar 200.000an angkanya gitu,"ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penumpang KRL Wajib Bawa STRP
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah memberlakukan aturan bagi penumpang KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
Pengecekan berlangsung secara ketat di Stasiun Bogor. Sejak subuh, petugas mengecek pekerja yang hendak menggunakan KRL apakah membawa STRP atau tidak sebelum masuk ke dalam stasiun.Para pekerja yang diperbolehkan masuk merupakan orang-orang yang membawa STRP. Selain itu, petugas meminta KTP pekerja untuk mengecek kesamaan identitas.
VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba mengatakan, petugas KRL melakukan pemeriksaan STRP sepanjang hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Syarat wajib membawa SRTP sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 5.
STRP ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak dan berlaku selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
"Penumpang wajib menunjukkan kepada petugas surat keterangan bekerja dari perusahaan atau instansi, kemudian surat keterangan dari Pemda setempat," ujar Anne di Stasiun Bogor.
Advertisement