Pemkot Bekasi Tiadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah

Keputusan peniadaan salat Idul Adha dikeluarkan Wali Kota Bekasi bersama Kementerian Agama setempat.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 18 Jul 2021, 03:17 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 03:17 WIB
Ilustrasi salat, Iduladha, di rumah
Ilustrasi salat, Iduladha, di rumah. (Photo by Michael Burrows on Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan kegiatan salat Idul Adha 1442 Hihriah di tahun ini. Kebijakan tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 yang masih mengalami peningkatan di wilayah penyangga DKI Jakarta itu.

Keputusan peniadaan salat Idul Adha dikeluarkan Wali Kota Bekasi bersama Kementerian Agama Kota Bekasi dengan nomor 451/5074-Setda.Kessos dan nomor 4278/KK.10.211/07/2021 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Kota Bekasi.

"Demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya serta menular, dan juga demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Bekasi, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan peribadatan berjamaah dan mengoptimalkan kegiatan ibadah di rumah," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Lanjut Effendi, surat edaran dikeluarkan sebagai panduan dalam melaksanakan pembatasan kegiatan peribadatan serta penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan peribadatan dan kurban selama masa PPKM Darurat.

"Isi surat edaran meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan sesuai ajarannya masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M," ujar Effendi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyembelihan Kurban Berlangsung 3 Hari

Selama PPKM Darurat berlangsung, maka tempat peribadatan resmi maupun tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, ataupun perusahaan, dilarang melakukan kegiatan peribadatan secara berjamaah.

"Itu juga berlaku pada kegiatan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki ataupun kendaraan. Serta salat Idul Adha 1442 H di masjid/musala yang dikelola masyarakat, pemerintah, perusahaan, maupun tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang menerapkan PPKM Darurat Pandemi Covid-19," tegasnya.

Adapun untuk pelaksanaan kurban, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih

2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung selama 3 hari, yakni pada tanggal 11-13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban

3. Pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dengan ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, serta penerapan kebersihan alat

"Harapannya semua ketentuan yang tertera dalam surat edaran tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya