Anies Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal Perpanjangan PPKM Darurat

Saat ini, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan laju penularan Covid-19 masih efektif berlaku hingga 20 Juli 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Jul 2021, 17:43 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 16:55 WIB
Penambahan Penyekatan Ruas Jalan saat PPKM Darurat
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kata dia, PPKM darurat akan dilaksanakan berdasarkan skala nasional, bukan wilayah.

"Jadi keputusannya dilakukan bukan per provinsi atau per kabupaten kota tapi dilakukan secara nasional dan itu kita tunggu keputusannya,” kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pihaknya akan menjalankan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Ini adalah sebuah kesatuan, kita nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pemerintah Pusat Masih Evaluasi PPKM Darurat

Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta
Petugas kepolisian berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Nantinya, evaluasi ini akan menentukan kebijakan PPKM Darurat ini apakan akan diperpanjang atau tidak. Menurut Luhut, keputusan soal perpanjangan PPKM Darurat ini diumumkan paling lambat 3 hari ke depan menunggu hasil evaluasi.

"Kami sedang melakukan evaluasi apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden dan dalam dua tiga hari ke depan kami akan mengumumkan secara resmi," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).

Namun, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat selama 15 hari sejak 3 Juli 2021 lalu, laju pergerakan masyarakat di wilayah yang menjalankan PPKM Darurat terjadi penurunan.

Dengan tujuan menurunkan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat dan mengendalikan penularan varian delta, Menko Luhut mengatakan ada berbagai kemajuan di wilayah Jawa-Bali.

“Dari data Google Traffic, Index cahaya malam, ada penurunan signifikan di mobilitas masyarakat. Ini berikan harapan kepada kita untuk delta ini bisa turun,” kata dia.


Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya