Kabareskrim Minta Jajarannya Tidak Arogan kepada masyarakat Saat Penerapan PPKM Darurat

Agus menyebut, untuk para pedagang pun tetap diperbolehkan berjualan dengan menerapkan jaga jarak atau pun sosial distancing.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 15:13 WIB
Penambahan Penyekatan Ruas Jalan saat PPKM Darurat
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kembali mengingatkan jajarannya untuk bersikap humanis dan tidak arogan selama menjalankan tugas, khususnya saat penerapan aturan PPKM Darurat yang merupakan langkah penanganan Covid-19.

"Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," tutur Kabareskrim Komjen Agus saat rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).

Agus menyebut, untuk para pedagang pun tetap diperbolehkan berjualan dengan menerapkan jaga jarak atau pun sosial distancing. Petugas baru dapat menertibkan apabila aktivitas jual beli melewati jam operasional yang ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, jajaran kepolisian juga diminta terus melakukan pengecekan distribusi dan ketersediaan obat-obatan hingga oksigen di setiap harinya.

"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," kata Agus.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Salah satu poin arahannya, Tito memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM dalam beberapa tahapan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tidak Gunakan Kekerasan

Tahapan itu adalah penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM serta penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM.

Tito meminta Satpol PP agar tidak menggunakan kekerasan yang berpotensi melanggar hukum dalam melakukan kerja-kerjanya.

"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," dikutip sebagaimana bunyi poin 2 huruf c dalam Surat Edaran itu, Senin (19/7/2021).

SE itu juga meminta kepala daerah untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, SE itu juga meminta para kepala daerah agar melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin, dan memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," demikian bunyi poin 4 huruf a dan b SE tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya