Kabareskrim Polri Pastikan Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penanganan Covid-19

Menurut Agus, restorative justice hanya akan dikenakan pada pelaku pidana antarpersonal, bukan hoaks penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2021, 14:46 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 14:45 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan arahan kepada jajarannya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan arahan kepada jajarannya. (Sumber: Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan menindak tegas para penyebar berita bohong atau hoaks terkait penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, restorative justice atau keadilan restoratif hanya dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana antarpersonal, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.

"Tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat," tutur Agus dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Agus juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengamankan penyerapan anggaran belanja modal dalam penanganan Covid-19 di provinsi, kabupaten, dan kota.

"Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerjasama dengan Forkopimda dan Kementerian Lembaga," jelas dia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Polri Siap Beri Pendampingan Pemda

apel pelepasan tenaga vaksinator dan tracer COVID-19
Polda Metro Jaya menggelar apel pelepasan tenaga vaksinator dan tracer COVID-19 di lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021). Polri menyiapkan 40.336 personel Bhabinkabtimas menjadi tracer sebagai langkah deteksi dini dalam mengantisipasi penyebaran corona. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Agus melanjutkan, petugas dapat memberikan pendampingan bagi kepala daerah agar tidak ragu dalam menyerap anggaran belanja modal penanganan Covid-19.

"Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam," Agus menandaskan.

 

 

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya