Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan menindak tegas para penyebar berita bohong atau hoaks terkait penanganan pandemi Covid-19.
Menurutnya, restorative justice atau keadilan restoratif hanya dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana antarpersonal, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
Baca Juga
"Tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat," tutur Agus dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Agus juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengamankan penyerapan anggaran belanja modal dalam penanganan Covid-19 di provinsi, kabupaten, dan kota.
"Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerjasama dengan Forkopimda dan Kementerian Lembaga," jelas dia.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Polri Siap Beri Pendampingan Pemda
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Agus melanjutkan, petugas dapat memberikan pendampingan bagi kepala daerah agar tidak ragu dalam menyerap anggaran belanja modal penanganan Covid-19.
"Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam," Agus menandaskan.
Â
Â
Advertisement