Liputan6.com, Jakarta Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah negara termasuk Indonesia berimbas pada ditundanya pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah di Tanah Air. Terkecuali bagi 327 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Arab Saudi.
Untuk diketahui pada Senin, 19 Juli lalu, pemerintah Arab Saudi mulai membuka kembali pintu bagi jemaah yang akan menunaikan ibadah haji. Namun, mengingat masih terjadinya lonjakan kasus positif, calon jemaah hanya penduduk setempat ditambah ekspatriat dengan kuota sebanyak 60.000 jemaah.
Terkait apakah pembatasan calon jemaah tersebut akan berlangsung juga untuk mereka yang menunaikan ibadah umrah, Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah pun belum mendapatkan memastikannya. Berita ini terpopuler pertama di top 3 news, Selasa, 20 Juli 2021.
Advertisement
Berita kebakaran di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur juga tak kalah menuai sorotan pembaca Liputan6.com. Tujuh rumah toko (ruko) dilaporkan habis di amuk api pada Selasa pagi, 20 Juli kemarin.
Sebanyak 17 unit damkar diturunkan ke lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa nahas tersebut. Dari keterangan pemilik ruko, penyebab kebakaran diduga berasal dari toko minuman keras atau miras.Â
Sementara itu, pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi terkait kartel kremasi berbuntut pada kecamatan yang datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Prasetyo dikatakan telah meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menembak mati para pelaku kartel kremas.
Menurut Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Nelson Nikodemus Simamora, pernyataan Edi dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia yang menjamin hak hidup seseorang.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 20 Juli 2021:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. HEADLINE: Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 di Arab Saudi, Pembatasan Berlanjut untuk Umrah?
Arab Saudi menyelenggarakan Ibadah Haji 2021 mulai 9 Zulhijjah atau Senin, 19 Juli 2021. Para jemaah haji mulai berangkat ke Arafah untuk melakukan wukuf.
Ibadah Haji tahun ini hanya dilakukan bagi penduduk Arab Saudi dan ekspatriat yang bermukim di Tanah Suci dengan kuota sebanyak 60.000 jemaah.
Keputusan pemerintah Arab Saudi ini dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang meluas ke seluruh dunia serta munculnya berbagai varian baru virus Corona.
Hanya 327 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa ikut serta dalam ibadah haji 2021. Mereka adalah WNI yang menetap di Arab Saudi dan ikut mendaftar sebagai calon jemaah sesuai prosedur yang diberlakukan Saudi.
Namun, kenyataan pahit harus dihadapi jemaah haji di Indonesia yang tak bisa berangkat ke Tanah Suci.
Lalu apakah pembatasan ibadah haji ini akan berlanjut untuk umrah di masa pandemi?
Â
Advertisement
2. Kebakaran di Duren Sawit Jakarta Timur, 7 Ruko Hangus
Kebakaran terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 7 tujuh ruko jadi sasaran si jago merah dan hangus terbakar.
Kasie Ops Sudin Damkar Jakarta Timur Gatot Sulaiman menyampaikan, pihaknya menerima laporan kebakaran di Jalan Teratai Putih Raya Nomor 6 RT 13/4, Duren Sawit pukul 06.25 WIB.
"Tujuh ruko yang terbakar itu ruko furnitur, ruko miras, ruko elektronik," tutur Gatot saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (20/7/2021).
"Penyebab masih dalam penyelidikan. Kronologi penyebab awal menurut pemilik ruko api berasal dari toko miras," jelas dia.
Â
3. LBH Jakarta Kecam Pernyataan Ketua DPRD DKI Soal Tembak Mati Kartel Kremasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi terkait kartel kremasi.
Prasetyo Edi sebelumnya meminta Kapolda Metro Jaya untuk menembak mati kartel kremasi jenazah Covid-19, karena lebih jahat daripada kejahatan korupsi dan narkoba.
"LBH Jakarta mengecam pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menembak mati para pelaku kartel kremasi," ujar Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBK DKI Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).
Menurut Nelson, pernyataan Prasetyo itu bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia yang menjamin hak hidup seseorang. Permintaan tembak mati terhadap kartel kremasi seperti dukungan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Nelson mengatakan, dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Nelson meminta Prasetyo mencabut pernyataannya tersebut.
Â
Advertisement