Sahroni NasDem Kritik Rencana Jakarta Jadikan Satpol PP DKI Penyidik

Ahmad Sahroni mengkritisi rencana Pemprov DKI Jakarta yang menginginkan Satpol PP bisa jadi penyidik. Menurut dia, ide tersebut sangat berlebihan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jul 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 20:00 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin Tinjau lokasi banjir di Kampung Pulo
Arifin meminta agar warga Kampung Pulo mengevakuasi diri masing-masing ke tempat evakuasi, salah satunya di Kecamatan Bidara Cina, Jakarta Timur. (Foto: Liputan6/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Bendara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkritisi rencana Pemprov DKI Jakarta yang menginginkan Satpol PP bisa jadi penyidik. Menurut dia, ide tersebut sangat berlebihan.

"Di mana dalam melakukan penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum lain itu perlu dilakukan pelatihan yang panjang," kata dia, Rabu (21/7/2021).

Dia mencontohkan, seperti polisi ada sekolah dan jenjang pendidikan dan latihan untuk mencapai tahapan penyidik. "Dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini," ungkap pria yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Sahroni menuturkan, di saat pandemi Covid-19 ini, Satpol PP acap kali menjadi sasaran kritikan masyarakat lantaran kerap arogan.

"Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi," kata dia.

Menurutnya, Satpol PP dibentuk dengan tugasnya untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat, dan bukan untuk melakukan penindakan. Semua sudah ada porsi masing-masing.

"Daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain," kata Sahroni.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DKI Jakarta Ajukan Revisi Perda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021) soal penegakan hukum pelanggaran prokes.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap DPRD dapat segera membahas, menyetujui, dan menetapkan raperda tersebut.

"Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Ariza dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Ariza menyatakan penegakan pelanggaran protokol kesehatan perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain seperti penyidik PNS alias Satpol PP.

"Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ungkap Wagub DKI Jakarta Ariza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya