Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.020 anak yang berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021.
"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat (23/7/2021) dilansir Antara.
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 napi anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas.
Advertisement
Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.
Sementara itu, dari 19 penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah. Kemudian Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Reynhard.Â
Pemberian remisi tersebut sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Remisi Wujud Kehadiran Negara
Reynhard menegaskan bahwa r​​​​​emisi juga merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
Pemberian remisi adalah upaya pemerintah melalui Kemenkumham mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA.
"Yang langsung bebas tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat," ujarnya.
Reyhhard menyebutkan saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.
Advertisement