Guru Besar: PP Statuta Buat UI Makin Rentan terhadap Kepentingan Politik Luar

Revisi PP Nomor 68 tahun 2021 tentang Statuta UI diduga tak lepas dari agenda politik 2024. Manneke menyebut ada orang-orang internal UI yang ingin masuk ke lingkungan kekuasaan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Jul 2021, 15:05 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2021, 15:05 WIB
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) Manneke Budimana menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI sama sekali tak bertujuan memajukan universitas tersebut. Menurut dia, PP tersebut justru membuat UI semakin rentan terhadap kepentingan politik luar.

"PP ini jelas tidak bertujuan untuk memajukan UI dalam aspek apa pun, tapi membuat UI makin rentan terhadap kepentingan politik luar. Inilah yang dikehendaki. Inilah agenda tersembunyi," jelas Manneke dalam sebuah diskusi, Sabtu (24/7/2021).

Dia menduga revisi PP Nomor 68 tahun 2021 tentang Statuta UI tak lepas dari agenda politik 2024. Manneke menyebut ada orang-orang internal UI yang ingin masuk ke lingkungan kekuasaan.

"Agenda internal UI yang ada agenda masuk ke lingkaran kekuasaan negara, dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda eksternal orang luar yang mau memanfaatkan atau menungggangi UI untuk mencapai tujuan politik mereka," katanya.

Manneke mengatakan keberadaan PP ini dapat menjadikan universitas sebagai tempat para politikus mengagendakan strategi, manuver, tujuan, dan pengembangan jejaring mereka dengan memanfaatkan infrastruktur, faslitias, dan sumber daya yang ada di universitas. Dia pun khawatir UI akan hancur dengan adanya PP tersebut.

"Mereka tak peduli reputasi UI hancur, Kemendikbud babak belur, atau Jokowi rusak citranya. Fokus mereka hanya pada kepentingan sendiri utnuk berkuasa pada 2024 dan sesudahnya," tutur Manneke.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Revisi Soal Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI (Universitas Indonesia).

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Perubahan itu tepatnya terdapat dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c yang hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris.

Perubahan Statuta UI yang sudah resmi diundangkan itu pun menuai beragam tanggapan. Karena dengan begitu, maka rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan bisa menduduki posisi komisaris alias rangkap jabatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya