Dewas KPK Tak Pertimbangkan Fakta Sidang Jadi Masalah Etik Lili Pintauli

Dewas KPK menyatakan tidak akan menjadikan fakta sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah sebagai bahan pertimbangan

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2021, 10:45 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 10:45 WIB
FOTO: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahanan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/ BPN, Gusmin Tuarita dan Siswidodo selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak akan menjadikan fakta sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah sebagai bahan pertimbangan dalam pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Tidak (jadi bahan pertimbangan) kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika," kata Anggota Dewas KPK Hardjono saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).

Adapun fakta sidang yang dimaksud adalah perkara suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial. Di mana terungkap adanya komunikasi antara Lili Syahrial membahas perkara.

Dugaan adanya komunikasi itu juga yang dilaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Hardjono menyatakan Dewas KPK akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik Lili dengan bukti yang mereka miliki. Sedangkan, terkait dengan fakta sidang, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

"Ya kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada. Ya biar pengadilan yang periksa," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Persidangan

Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.

Penyidik Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Awalnya, jaksa menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).

"Seperti itu pak," jawab Robin.

Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.

"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," kata Robin.

"Bu Lili siapa?," tanya jaksa menegaskan.

"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya