Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Ratusan Sepeda Motor

Kemudian tersangka lainnya yang berinisial O saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro.

oleh Rinaldo diperbarui 03 Agu 2021, 09:07 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 09:07 WIB
Polisi Ringkus Residivis Berkongsi dengan Ibu Rumah Tangga Curi Motor
Ilustrasi Curanmor, Foto: Pixabay.com

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial II alias ILI (33) lantaran terlibat pencurian ratusan sepeda motor di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Karena memang spesialisasinya adalah curanmor, ini bukan lagi puluhan tapi ratusan kali dia melakukan curanmor ini sejak 2012 lalu sampai dengan sekarang ini dan baru tertangkap kali ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Yusri mengatakan, tersangka II kerap beraksi bersama empat rekannya, satu di antaranya yang berinisial R sudah terlebih dulu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam kasus serupa.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IR meninggal dunia meski telah mendapatkan perawatan di rumah sakit, karena luka tembak yang didapatnya lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Kemudian tersangka lainnya yang berinisial O saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro.

Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka II berawal dari empat laporan pencurian sepeda motor di Duren Sawit, Cipinang, Pondok Kelapa, dan Pondok Bambu pada 2020 lalu.

"Pelaku berhasil kami amankan oleh tim penyidik ini di daerah Kebon Jeruk, di Jalan Duri, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim-tim Unit IV Resmob Polda Metro Jaya. Ini diamankan sekitar 28 Juli 2021 yang lalu, pukul 01.00 WIB," ujar dia seperti dikutip Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Memburu Sang Penadah

Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengembangan karena cukup banyak sepeda motor yang berhasil dicuri oleh tersangka II alias ILI.

Polisi juga kini tengah memburu penadah barang hasil kejahatan tersangka ILI yang diketahui berinisial E.

Atas perbuatannya tersangka ILI dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya