Aturan PPKM Level 2 dan 1, Zona Merah Belum Boleh Gelar Ibadah Berjemaah

Zona merah pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 1 masih belum diizinkan menggelar kegiatan ibadah secara berjemaah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Agu 2021, 18:50 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 11:05 WIB
Masjid Jami dan Sabilillah Malang Tak Gelar Salat Idul Adha untuk Umum
Seorang pengurus Masjid Jami Kota Malang memasang informasi tentang penutupan masjid untuk jamaah umum termasuk tak menggelar malam takbiran dan salat idul adha di masa PPKM Darurat. (Dok Masjid Jami Malang)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Tito menjelaskan, PPKM dengan kriteria level 2 dan level 1 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes).

"Jika didapati dalam lingkungan tempat tinggal masyarakat menemukan kasus suspek maka harap dilakukan pelacakan kontak erat dengan mengisolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat," kata Tito dalam Inmendagri 29/2021 dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Selain itu, dalam aturan PPKM level 2 dan 1, tempat ibadah yang ada di zona merah penularan Covid-19 belum boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah. 

Adapun kriteria zona merah yang dimaksud adalah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir

"Masyarakat dapat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ucap Tito.

PPKM level 2 dan level 1 juga masih menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional, sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19.

Namun demikian, hal ini dikecualikan bagi sektor esensial dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pembagian 4 Zona PPKM Level 2 dan 1

Kasus Aktif dan Kematian Akibat COVID-19 di Jakarta Turun
Warga menikmati makanan saat PPKM Level 4 di Jakarta, Minggu (1/8/2021). Bukan saja kasus aktif yang turun, kasus pemakaman dengan Prokes juga turun saat ini menurut Anies, kematian akibat Covid-19 hanya 100-200 per hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebagai informasi, PPKM dengan kriteria Level 2 dan Level 1 juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Pertama, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kedua, Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Ketiga, Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Keempat, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.


Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya