Pengacara Sebut Inisial HK Dalangi Percepatan Proses Hukum Aa Umbara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 18:00 WIB
Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) usai rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).

Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Kuasa Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyinggung inisial HK saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Merah Putih KPK. Rizky menduga HK merupakan sosok yang berupaya mendorong proses hukum bagi Aa Umbara.

Sosok inisal HK ini sempat muncul saat KPK memeriksa Aa Umbara dalam proses penyelidikan dan penyitaan dokumen terkait pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat.

"Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, penahanan dan lain sebagainya," ujar Rizky di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).

Namun Rizky enggan menyebut gamblang siapa sosok HK yang dia maksud. Akan tetapi, menurutnya, HK merupakan salah satu orang kuat di Bandung Barat yang menginginkan posisi Aa Umbara.

"Agar HK bisa menjadi Plt (pelaksana tugas) atau Bupati definitif, nah bahkan HK sudah menyiapkan wakilnya," kata Rizky.

Rizky menyebut, Aa Umbara pun berharap KPK segera menindaklanjuti adanya keterlibatan HK dalam percepatan proses hukum terhadap dirinya.

"HK ini mempunyai otoritas di wilayah kabupaten Bandung Barat, dan dia merasa diuntungkan kalau klien kami cepat ditahan, cepat diproses oleh KPK ketika itu," kata Rizky.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dibahas dalam Sidang

Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rizky juga meminta dugaan tersebut dibahas dalam persidangan nanti agar kliennya diadili dengan baik. Sebab, HK diduga sebagai salah satu saksi dalam kasus ini.

"Supaya lebih fair apa yang disampaikan pembuat surat itu terjadi atau tidak, ya, tentunya idealnya ada penyelidikan hal itu terjadi apa tidaknya. Tapi, hari ini lebih kepada bagaimana menghadapi persidangan, dan pembuktian dalam persidangan," ucap Rizky.

Diberitakan, KPK menduga Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan turut serta dalam perencanaan dan pembahasan pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Pembahasan diduga dilakukan Hengky bersama dengan tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).

Dugaan keterlibatan Hengky dalam perencanaan dan pembahasan itu diketahui usai penyidik KPK merampungkan pemeriksaan Hengky pada Selasa 27 Juli 2021 kemarin. Hengky diperiksa di Gedung KPK.

"Hengky Kurniawan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan tersangka AUM terkait dengan bantuan sosial dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Bandung Barat tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 28 Juli 2021.

Hengky Kurniawan sendiri usai diperiksa mengaku dicecar tim penyidik soal pembagian tugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

"Hari ini dimintai keterangan terkait pembagian tugas selama di pemerintahan dengan pak Bupati (A Umbara). Saya jawab normatif, kemudiam apakah terlibat dalam Satgas Covid-19 di Bandung Barat 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan," ujar Hengky di Gedung KPK, Selasa 27 Juli 2021.

Hengky mengklaim tak pernah mengetahui adanya pertemuan antara pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) dengan Aa Umbara. Namun demikian, Hengky mengaku kenal dengan Totoh yang merupakan penyuap Aa Umbara.

"Kalau pertemuan (antara Aa Umbara dengan Totoh) saya enggak tahu, kalau dengan Pak Totoh saya kenal," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya