Top 3 News: Geger Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Tolak PPKM Level 4

Usai aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan viral di jagat maya, Dinar Candy pun diperiksa aparat kepolisian. Dia bahkan kini telah telah ditetapkan tersangka.

oleh Muhammad AliRinaldoDevira PrastiwiMaria Flora diperbarui 06 Agu 2021, 08:36 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 08:35 WIB
Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)
Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi Dinar Candy berbikini ria di pinggir jalan raya sontak menjadi perbincangan warganet dan publik Tanah Air. Bagaimana tidak, Dinar Candy melakukan aksi vulgar di tempat umum sebagai bentuk protes diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 4.

Berita tentang aksi berbikini Dinar Candy ini menjadi terpopuler pertama di top 3 news, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dinilai telah meresahkan, wanita yang selalu tampil dengan imej seksi itu pun akhirnya ditangkap polisi. Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Dinar Candy di salah satu rumah kawasan Fatmawati, Jaksel, Rabu, 4 Agustus 2021.

Usai menjalani pemeriksaan, polisi pun menyandangkan status baru kepadanya. Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka. Dinar sendiri yang mengunggah rekaman video tersebut di akun media sosial instagram miliknya @dinar_candy. Sementara, sang adik yang merekam aksinya. 

Dinar Candy menjadi tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten vulgar di media sosial dan dijerat Undang-Undang Pornografi.

Berita terpopuler lainnya, datang dari Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri. Ulama besar asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut telah berpulang pada Selasa, 3 Agustus 2021 kemarin.

Sebagai tempat peristirahatan terakhirnya, dia dimakamkan di kompleks Masjid Alkhairaat di Jalan Sis Aljufri Palu, Rabu, 4 Agustus. 

Di saat-saat terakhirnya, almarhum Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri sempat menitipkan pesan terakhirnya kepada Habib Ali Hasan Aljufri. Habib Saggaf berpesan kepada abnaulkhairaat agar menjaga Alkhairaat.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang pemberlakuan PPKM level 4. Salah satu poin yang dijelaskan dalam Kepgub tersebut menyatakan bahwa setiap warga yang ingin beraktivitas di sektor yang telah ditetapkan diwajibkan membawa membawa bukti sertifikat vaksinasi.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis, 5 Agustus 2021:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. 8 Fakta Video Viral Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Dinar Candy (https://www.instagram.com/p/BwRMalMhA-f/)
Dinar Candy (https://www.instagram.com/p/BwRMalMhA-f/)

Artis Dinar Candy ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) lantaran nekat memakai bikini di pinggir jalan. Aksi itu dilakukan karena dirinya protes dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan PPKM Level 4.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar di atas papan yang dibawanya saat berbikini dipinggir jalan raya.

Usai aksi nekatnya viral di jagat maya, Dinar Candy pun diperiksa aparat kepolisian. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, Dinar Candy diamankan pada Rabu malam, 4 Juli 2021. Saat ini, Dinar Candy masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.

Dinar Candy mengunggah rekaman video aksinya tersebut di akun media sosial instagram miliknya @dinar_candy.

Dalam video tersebut, seseorang dari dalam mobil merekam aksi Dinar Candy di jalanan. Dinar Candy terlihat mengenakan bikini sambil berdiri memegang sebuah poster berisikan penolakan terhadap perpanjangan PPKM Level 4.

 

Selengkapnya...

2. Sebelum Wafat, Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri Ucapkan 3 Kalimat yang Getarkan Keluarga

Habib Saggaf bin Muhammad Al Jufri
Habib Saggaf bin Muhammad Al Jufri saat bertemu JK. (Liputan6.com)

Jenazah Habib Saggaf Bin Muhammad Aljufri disalatkan di halaman SMK Alkhairaat atau di samping kanan Masjid Alkhairaat, Rabu 4 Agutus 2021. Puluhan ribu umat Islam di Kota Palu dan sekitarnya memadati hingga membludak ke badan Jalan Sis Aljufri.

Selesai disalatkan, jenazah Habib Saggaf Bin Muhammad Aljufri dimakamkan di kompleks Masjid Alkhairaat di Jalan Sis Aljufri Palu, di samping makam adiknya Habib Sayyid Abdillah bin Muhammad Aljfuri.

Jenazah almarhum Habib Sayyid Saggaf Bin Muhammad Aljufri dilepas oleh keluarga, dan dihadiri oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.

Mewakili keluarga almarhum Habib Saggaf, Habib Ali Hasan Aljufri dalam sambutannya mengatakan, almarhum Habib Saggaf sebelum meninggal dunia berpesan kepada abnaulkhairaat agar menjaga Alkhairaat.

"Ini pesan beliau, selalu beliau sampaikan Alkhairaat, hidupkan Alkhairaat, jaga Alkhairaat," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

 

Selengkapnya...

3. Gubernur Anies Keluarkan Kepgub PPKM yang Wajibkan Sertifikat Vaksinasi

FOTO: Tenaga Kesehatan Mulai Jalani Vaksinasi COVID-19
Tenaga kesehatan menunjukkan sertifikat usai menjalani vaksinasi virus corona COVID-19 di RSCM, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Tenaga kesehatan menjadi prioritas utama pada program vaksinasi COVID-19 tahap awal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 yang di dalamnya juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.

Dari dokumen yang didapatkan pada Kamis ini, ketentuan tersebut tertuang dalam poin empat ketetapan dalam Kepgub yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021.

Dikutip dari Antara, Kepgub tersebut menerangkan bahwa selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Kemudian buktinya ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ucap Anies dalam Kepgub tersebut.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya