Gubernur Anies Keluarkan Kepgub PPKM yang Wajibkan Sertifikat Vaksinasi

Buktinya ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Agu 2021, 23:23 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 23:23 WIB
FOTO: Tenaga Kesehatan Mulai Jalani Vaksinasi COVID-19
Tenaga kesehatan menunjukkan sertifikat usai menjalani vaksinasi virus corona COVID-19 di RSCM, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Tenaga kesehatan menjadi prioritas utama pada program vaksinasi COVID-19 tahap awal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 yang di dalamnya juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.

Dari dokumen yang didapatkan pada Kamis ini, ketentuan tersebut tertuang dalam poin empat ketetapan dalam Kepgub yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021.

Dikutip dari Antara, Kepgub tersebut menerangkan bahwa selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Kemudian buktinya ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ucap Anies dalam Kepgub tersebut.

Kepgub itu sendiri, dikeluarkan sehubungan dengan PPKM Level 4 kembali dilanjutkan selama tujuh hari terhitung sejak 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pergub dan Perda

Dalam Kepgub tersebut, Anies menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya