Dinar Candy Diciduk Polisi, Salah Apa?

Rabu 4 Agustus 2021 malam, artis Dinar Candy diciduk polisi di salah satu rumah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Agu 2021, 00:03 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 00:03 WIB
[Fimela] Dinar Candy
Dinar Candy (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Rabu 4 Agustus 2021 malam, artis Dinar Candy diciduk polisi di salah satu rumah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB. Dia diciduk lantaran aksinya di akun media sosial instagram miliknya yang mengabadikan momen saat berbikini di pinggir jalan.

Dalam video tersebut, seseorang dari dalam mobil merekam aksi Dinar Candy di jalanan. Dinar Candy terlihat mengenakan bikini sambil berdiri memegang sebuah poster berisikan penolakan terhadap perpanjangan PPKM Level 4.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," bunyi tulisan di poster tersebut. Aksi itu pun mengundang reaksi netizen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mengamankan Dinar Candy.

"Kita berhasil mengamakan saudara DC alias DM ini di sekitar Jalan Fatmawati Jaksel," kata Yusri saat konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Yusri menerangkan, Dinar Candy saat itu baru keluar dari rumah salah satu temannya. Ia kemudian digiring ke Polres Metro Jaksel.

"Baru pulang dari rumah temannya karena kediamannya sendiri di Tangsel. Jadi tim bergerak mengetahui yang bersangkutan ada di daerah Fatmawati, dan pada saat dia keluar dari rumah temennya itu kita amankan lalu kita bawa ke Polres Jaksel," ucap dia.

Yusri menegaskan, Dinar Candy masih dimintai keterangan berkaitan dengan rekaman video yang viral di medsos. "Kita ambil keterangan untuk bisa mempertanggungjawabkan tentang video yang viral di medsos. Sampai saat ini kita masih ambil keterangannya," ucap dia.

Selain memeriksa Dinar Candy di Polres Metro Jakarta Selatan atas konten vulgar yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya, adiknya yang juga sebagai asisten pribadi juga ikut diperiksa.

"Kita akan memeriksa beberapa saksi saksi yang lain termasuk saksi adiknya sendiri yang bersama dengan DC alias DM," jelas Yusri.

Yusri menuturkan, adiknya diperiksa sebagai saksi karena merekam menggunakan ponsel milik Dinar Candy.

Meski demikian, ponsel yang digunakan untuk merekam adalah milik Dinar Candy.

"Saat itu dia di dalam kendaraan karena memang yang merekam video itu adalah adiknya sendiri yang merangkap asistennya dengan menggunakan handphone milik saudari DC alias DM," jelas Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terungkap bahwa video itu direkam oleh adik Dinar Candy yang juga merangkap sebagai asisten pribadinya.

"Adik Dinar Candy diperintah oleh DC alias DM untuk memvideokan atau mengambil gambar saat melakukan kegiatan di sekitar Lebak Bulus sana," kata Yusri.

Yusri menerangkan, rekaman video itu kemudian tersebar di media sosial instagram. Salah satunya di akun pribadi milik Dinar Candy.

Yusri mengkangkapan sosok yang mengunggah rekaman itu di media sosial. "DC alias DM yang upload, jadi dia sendiri (yang upload) DC alias DM," ucap dia.

Yusri menerangkan, adiknya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik segera mengagendakan pemeriksaan kepada Adik Dinar Candy.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menyita dua unit telepon seluler milik Dinar Candy sebagai barang bukti.

Yusri mengatakan, salah satu telepon genggam digunakan oleh adik sekaligus asisten pribadi Dinar Candy untuk membuat konten vulgar.

Dia menyebut, adiknya itu disuruh merekam aktivitas Dinar Candy dari dalam kendaraaan. Yusri mengungkapkan konten video yang viral itu dibuat di salah satu ruas Jalan Kawasan Lebak Bulus Jaksel.

"Kita lihat di sini ada dua handphone di milik saudari DC alias DM. Ini (ponsel) kita jadikan barang bukti karena memang adiknya merekam video dengan menggunakan salah satu dari handphone ini," ucap dia.

Tentang Etika

Yusri menerangkan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk mencari pasal yang akan dipersangkakan kepada Dinar Candy.

Dia mengatakan, Dinar Candy terancam dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sore ini kita gelarkan untuk penentuan pasalnya kalau memenuhi dua alat bukti persangkaan kita naikkan ke penyidikan," kata dia saat konferensi pers di Jaksel, Kamis (5/8/2021).

Menurut Yusri, penyidik telah menyusun daftar saksi fakta dan saksi ahli untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Saat ini penyidik sedang menggali keterangan dari Dinar Candy selaku pemeran sekaligus pengunggah video.

"Ke depan kita panggil lagi ada beberapa saksi lain termasuk saksi ahli dan kita masih kumpulkan bukti-bukti terkait," ucap dia.

Dia juga meningatkan kembali norma-norma di dalam kehidupan bermasyarakat. "Kita ketahui bersama negara kita adalah negara Pancasila, negara norma-norma. Dan norma agama, norma kesusilaan ini paling kental di negara kita," kata Yusri.

Yusri mengaku tidak heran aksi Dinar Candy bakal mendapat protes dari para warganet. Karena itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel langsung bergerak untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Yusri menyebut, konten itu tidak beretika dan pemeran serta pengunggah bisa terancam Undang-Undang Pornografi dan Undang Undang ITE.

"Saya yakin teman-teman juga sama teman-teman netizen yang membaca dan melihat upload saudari DC alias DM akan mengeluarkan satu pendapat bahwa itu kurang etikanya ini lah yang kemudian kita persangkakan di Undang-Undang Pornografi dan Undang Undang ITE," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Metro Jaksel menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten vulgar di media sosial. Dinar Candy dijerat Undang-Undang Pornografi.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Ardyansah mengumumkan status baru yang disadang oleh Dinar Candy.

"Kita menetapkan saudari DC alias DM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata dia di Polres Metro Jakpus, Kamis (5/8/2021).

Azis menerangkan, penyidik yang menangani perkara menilai perbuatan Dinar Candy memenuhi unsur pidana, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi kemudian dari hasil penyilidikan tersebut kita tingkatkan status ke penyidikan," ucap dia.

Azis mengatakan, Dinar Candy dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp 5 Miliar," kata dia.

Aziz menyampaikan, pihaknya belum menerbitkan surat perintah penahanan atas nama Dinar Candy, sehingga ia dizinkan pulang. Dia menyebut, Dinar Candy hanya dikenakan wajib lapor.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka, ya pasti wajib lapor," kata Aziz.

Dalam kasus ini, Azis menerangkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi fakta dan ahli.

Azis mengatakan, saksi fakta tidak hanya pihak Dinar Candy. kemudian, ada pula keterangan ahli antara lain ahli di bidang kesusilan, budaya dan lain sebagainya.

Selain itu, penyidik juga menyita handphone sebagai barang bukti. Upaya ini dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara. "Kami lengkapi bukti-bukti karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, kemudian ada saksi di lokasi," ujar dia.

Untuk motifnya, Aziz mengungkapkan masih mendalami. Dirinya hanya mengingatkan bahwa ada norma yang harus dipatuhi.

"Sedang kita dalami. Yang jelas, apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita," jelas Aziz.

Menurutnya, Dinar Candy mengindahkan hal ini. "Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," kata Aziz.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya