Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Wahidin Halim membantah tudingan terkait korupsi bantuan sosial untuk pesantren di provinsinya.Â
"Dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pemberian dana hibah untuk pesantren tidak terbukti sama sekali dalam proses penyidikan aparat penegak hukum,"Â ujar Wahidin dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (7/8/2021).
Wahidin menegaskan, sebagai gubernur, perintahnya jelas dan tegas sesuai dengan pergub terkait pelaksanaan hibah pesantren. Menurut dia, Kepala Biro terkait telah menjalankan tugas pemberian dana hibah untuk pesantren dalam melaksanakan isi pergub dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
"Perintah untuk melaksanakan pergub tersebut dilakukan di setiap rapat koordinasi pimpinan eselon 2. Rapat ini dilaksanakan setiap minggu secara rutin di Pemerintahan Provinsi Banten," jelas Wahidin.
Wahidin menegaskan, perintah pencairan dana hibah untuk pesantren bukanlah perintah untuk kepentingan perseorangan.
"Banten sudah tiga kali mencairkan bantuan untuk ribuan pondok pesantren. Bantuan tersebut diharap mampu membantu operasional dan pengadaan fasilitas pesantren di wilayah Banten," tegas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bantuan Ponpes
Wahidin pun merinci, pada tahun 2021, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran bantuan pondok pesantren senilai Rp 161 miliar. Bantuan tersebut didistribusikan untuk 4.042 pondok pesantren di mana setiap pondok pesantren mendapat alokasi senilai Rp 40 juta.
Wahidin menambahkan, kebijakan serupa juga telah dilakukan pada tahun 2020 dan 2018 Pemprov Banten mengalokasikan anggaran bantuan untuk pondok pesantren senilai Rp 30 juta dan Rp 20 juta.
"Hanya tahun 2019, bantuan untuk pondok pesantren ditiadakan, karena waktu itu terbentur dengan aturan bahwa dana hibah terhadap lembaga tidak boleh diberikan terus-menerus atau setiap tahun," dia menandasi.
Advertisement