Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat usulan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk Warga Negara Asing (WNA) pengungsi dan pencari suaka di Ibu Kota.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 12 Juli 2021 tersebut, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan peningkatan vaksinasi kepada masyarakat mulai umur 12 tahun ke atas.
Baca Juga
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyatakan apresiasinya kepada Kementerian Kesehatan yang telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan vaksinasi para WNA secara mandiri.
Advertisement
Anies menyebut, terdapat WNA yang tidak memungkinkan untuk menggunakan vaksin gotong royong, yakni mereka dengan status pengungsi dan pencari suaka.
"Dalam keseharian, mereka tinggal dan beraktivitas bersama warga Indonesia lainnya, serta relatif kesulitan menerapkan prokes secara ketat dan isolasi mandiri, sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan," kata Anies dalam surat tersebut.
UNHCR Usul ke Dinkes DKI Jakarta
Lebih lanjut, Anies menuturkan, bahwa vaksinasi bagi pencari suaka beserta pengurus dan sukarelawan sudah diusulkan oleh United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) kepada Dinas Kesehatan DKI pada 17 Maret 2021.
Dia mengatakan, usulan itu awalnya hanya terbatas pada pengungsi dan pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan memiliki komorbid.
Karena hal itu, Anies mengharapkan agar Kemenkes dapat memberikan persetujuan usulan tersebut, yakni pelaksanaan vaksinasi untuk para WNA pengungsi dan pencari suaka.
"Besar harapan kami agar kelompok tersebut di atas dapat divaksinasi melalui program vaksinasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta,"Â tutur Anies.
Advertisement