Nakes yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit Jakut Terancam 1 Tahun Penjara

Kepolisian telah menetapkan seorang nakes berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Agu 2021, 14:11 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 14:11 WIB
Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun di SMAN 20 Jakarta
Seorang siswa menjalani vaksin COVID-19 di SMUN 20 Jakarta, Kamis (1/7/2021). Per tanggal 1 Juli 2021, anak-anak usia 12-17 tahun di DKI Jakarta sudah mulai mendapatkan vaksinasi. Agar anak-anak kita terlindungi dari wabah Covid-19 dengan varian baru. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, oknum nakes yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit itu terancam hukuman satu tahun penjara. 

Yusri menyatakan, kepolisian tidak akan menoleransi setiap kesalahan yang diperbuat oleh siapa pun, termasuk tenaga kesehatan. Dia menegaskan bahwa, Indonesia adalah negara hukum.

"Apapun kesalahan di situ, ada aturan yang mengatur termasuk Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," katanya saat konferensi pers di Polres Metro Jakut, Selasa (10/8/2021).

"Setelah kita didalami, kita lakukan terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan di pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya satu tahun penjara," tutur Yusri.

EO adalah seorang perawat yang sering dilibatkan di dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 secara masal.

Termasuk saat kegiatan Vaksinasi Bersama yang diselenggarkan salah satu yayasan di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 6 Agustus lalu.

"Memang dia diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan-relawan yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," ucap dia.

 

Viral di Media Sosial

Yusri menyebut, wajah oknum nakes itu viral di media sosial usai memberikan suntikan kosong ke salah satu peserta vaksinasi Covid-19, berisinial BLP.

"Dan memang diakui oleh (EO) itu tidak ada isinya sehingga dilakukan vaksin kembali terhadap saudara BLP ini," ucap dia

Pada kasus ini, penyidik juga menyita berberapa barang bukti antara lain satu buah botol vial dan suntik dan alat-alat lain yang biasa dipakai untuk kegiatan vaksinasi masyarakat.

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya