Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19.
"Sebanyak 11 ribu lebih anak yatim ini harus diberikan jaminan kehidupan yang lebih baik sesuai amanat konstitusi bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Muzani dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca Juga
Wakil Ketua MPR ini berharap pemerintah bisa memastikan anak-anak tersebut diberikan akses pendidikan. Menurutnya, negara harus memberikan jaminan.
Advertisement
"Jangan sampai mereka terlantar dan tidak menjadi generasi yang tak berpendidikan, karena itu akan membuat mereka sulit dalam mencari masa depan yang lebih baik," ungkap Muzani.
Dia pun mengimbau agar masyarakat yang memiliki kelebihan ekonomi untuk turut memberi bantuan kepada mereka membutuhkan, seperti anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19.
"Untuk itu saya mengimbau kepada masyakarat yang memiliki kelebihan ekonomi dan materi untuk menyisihkan dan berbagi kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan seperti anak-anak yatim piatu yang ditinggal oleh orang tuanya akibat Covid, yang jumlah mencapai puluhan ribu," kata Muzani.
Upaya Kemensos
Jumlah anak terdampak pandemi Covid-19 terus bertambah. Melihat hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini terus menggodok skema pemberian bantuan kepada anak-anak yang telah menjadi yatim piatu akibat orang tuanya terpapar virus Corona.
Data terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, hingga 20 Juli 2021, ada 11.045 anak menjadi yatim piatu selama pandemi.
Untuk mewujudkan program perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya, negara perlu mengalokasikan anggaran.
Oleh karena itu, Risma mengatakan saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) sedang coba berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya sudah berbicara dengan Ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Risma dalam keterangan tulis, Jumat, 20 Agustus 2021.
Rencana pemberian bantuan terhadap anak terdampak Covid-19 direspons positif oleh sejumlah pihak. Di antaranya oleh KPAI hingga wali kota.
Advertisement