Ini Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Sampai 30 Agustus 2021

Kini, ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 sampai 30 Agustus 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2021, 10:20 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 10:16 WIB
Panser dan Barracuda Disiagakan di Pos Penyekatan
Pengendara melintas dekat barracuda dan panser yang disiagakan di pos penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021). Petugas Gabungan Polri dan TNI menyiapkan kendaraan taktis untuk membantu penyekatan selama PPKM Darurat Jawa - Bali. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa jumlah daerah yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali berkurang. Kini, ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 sampai 30 Agustus 2021.

"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

Menurut dia, situasi Covid-19 di luar Jawa-Bali juga sudah menunjukkan perbaikan. Hal ini ditandai dengan berkurangnya daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4.

"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi (berkurang) menjadi 7 provinsi," jelas Jokowi.

Berikut daftar daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali serta Inmendagri Nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua:

1. Jawa Barat:

Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon

2. Jawa Tengah:

Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap,dan Kabupaten Karanganyar

3. Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

4. Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang

5. Bali:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, KabupatenTabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

6. Aceh:

Kota Banda Aceh

7. Sumatera Utara:

Kota Medan dan Kota Pematangsiantar

8. Sumatera Barat:

Kota Padang

9. Riau:

Kota Pekanbaru

10. Jambi:

Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi

Sumsel hingga Papua

11. Sumatera Selatan:

Kota Palembang

12. Kepulauan Bangka Belitung:

Kabupaten Bangka

13. Lampung:

Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu

14. Kalimantan Selatan:

Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut

15. Kalimantan Tengah:

Kota Palangkaraya

16. Kalimantan Timur:

Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser

17. Kalimantan Utara:

Kota Tarakan

18. Sulawesi Selatan:

Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

19. Sulawesi Tengah:

Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso

20. Sulawesi Utara:

Kota Manado dan Kabupaten Minahasa

21. Nusa Tenggara Timur:

Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur

22. Papua:

Kota Jayapura

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya