Liputan6.com, Jakarta Youtuber Muhammad Kece masih menjadi perbincangan hangat semenjak dia mengunggah sebuah video yang diduga berisi penistaan agama. Video itu diunggah dalam akun Youtubenya.Â
Tindakannya yang melukai banyak pihak, khususnya umat Muslim ini dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama oleh masyarakat.
Kabar terbaru menyebut, polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali. Dia kini sudah berstatus tersangka terkait laporan dugaan penodaan agama.
Advertisement
"Sudah tersangka," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Berikut fakta-fakta terbaru youtuber Muhammad Kece yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dihimpun Liputan6.com:
1. Ditangkap di Pulau Dewata
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Muhammad Kece ditangkap oleh anggotanya pada saat berada di Pulau Dewata, Bali.
"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus Youtuber Muhammad Kece dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut usai penyidik menemukan alat bukti dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.Â
Advertisement
2. Periksa Pelapor dan Saksi Ahli
Menurut Ahmad, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Adapun, barang bukti yang didapatkan petugas antara lain tangkapan layar dan video dari Youtuber Muhammad Kece yang diduga melanggar pidana.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama," jelas dia.
3. Ditetapkan sebagai Tersangka
Tak lama usai ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri, status Muhammad Kece kini berubah menjadi tersangka atas laporan dugaan penodaan agama.
"Sudah tersangka," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Terkait kapan penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas, polisi tak menjelaskan lebih detail.
Advertisement
4. Ditahan di Bareskrim Polri
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Youtuber Muhammad Kece diperkirakan akan sampai di Jakarta sore nanti dan rencananya akan langsung dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.
"Iya (akan ditahan). Kalau tidak ada halangan, sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
5. Jerat Pasal
Menurut Rusdi, Youtuber Muhammad Kece diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
"Ini Diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan juncto pasal 45 a ayat 2, dapat dijerat hukuman itu. Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira Pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi.
Advertisement
6. Ditangkap pada Selasa Malam, 24 Agustus
Lewat keterangannya di Mabes Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkap kapan tepatnya jajarannya menangkap Muhammad Kece.
Menurut Rusdi, polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece pada Selasa malam, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 WIT di daerah Banjaruntal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Rencananya, sore ini tersangka akan tiba di Jakarta.
"Kita tunggu saja hasil tindaklanjut dari penangkapan ini, yang tentunya ini menjadi bagian Polri secara serius untuk menuntaskan permasalahan yang tentunya telah membuat kegaduhan di Tanah Air ini, khususnya umat muslim di Indonesia," tutur dia.
7. Kemkominfo Take Down 21 Konten Muhammad Kece
Sementara itu, Kemkominfo mengambil tindakan tegas atas penyebaran konten oleh akun YouTube Muhammad Kece yang diduga menodai agama, informasi yang menimbulkan kebencian, dan permusuhan berdasarkan SARA.
Dalam kapasitasnya, Kemkominfo men-take down 20 video dari akun YouTube dan 1 video dari platform TikTok.
"Kemkominfo terus berkoordinasi dengan para pengelola platform dan kementerian/lembaga untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut," kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan Kemkominfo.
Advertisement
8. Motif Tersangka Buat Konten Kontroversial
Saat ini, polisi masih mendalami motif dari Youtuber Muhammad Kece dalam membuat video yang akhirnya menimbulkan kontroversi di masyarakat.Â
"Nanti itu didalami lagi motifnya apa yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di Youtube. Ini nanti akan didalami penyidik," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Menurut dia, penangkapan Youtuber Muhammad Kece dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi ahli, termasuk pelapor. Penyidik meyakini ada tindak pidana dalam dugaan yang dilaporkan.
"Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," jelas Rusdi soal Muhammad Kece.
Â
Cindy Violeta Layan