Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) lewat Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan pada 23 Agustus 2021.
Sebagai gantinya, Nadiem membentuk Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen yang diintegrasikan ke dalam unit kerja Kemendikbudristek. Dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, Permendikbud Nomor 28 tersebut melancangi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Advertisement
"Permendikbud bisa mengalahkan undang-undang. Bagaimana kondisi bernegara kita ini?" katanya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (31/8/2021).
Mengacu pada UU Sisdiknas, ditegaskan bahwa badan standarisasi pendidikan harus bersifat mandiri.
"Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi," bunyi Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas.
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Amanat UU Dibentuknya BSNP
Menurut Indra, pada UU tersebut secara tegas mengamanatkan dibentuknya badan standarisasi pendidikan yang tak bersubkoordinat dengan kementerian mana pun.
"UU Sisdiknas mengamanatkan adanya sebuah badan (tentunya di luar pemerintah) untuk mengawasi sistem pendidikan tapi malah dihapus dengan sebuah peraturan menteri," katanya.
Indra menyesalkan hal tersebut, menurutnya hal itu menunjukan secara jelas pemerintah tak menaati peraturan.
"Bagaimana kita akan menjadi bangsa yang beradab kalau kita tidak tertib sesuai peraturan?" pungkasnya.
Â
Advertisement