KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Ke 17 tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara yang diduga menyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Sep 2021, 09:53 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur. Ke 17 tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara yang diduga menyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

17 tersangka tersebut yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Manfaatkan Kekosongan Jabatan

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya