Yahya Waloni Gugat Praperadilan Bareskrim Polri ke PN Jaksel

Yahya Waloni melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Sep 2021, 13:48 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 13:47 WIB
Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni. (SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Penceramah Muhammad Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan," tutur Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Menurut Abdullah, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Yahya Waloni oleh kepolisian merupakan tindakan tidak sah. Sebab, tidak ada upaya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu seperti yang diatur dalam KUHAP.

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime seperti teroris, narkoba, human trafficking atau pun kejahatan yang tertangkap tangan," jelas dia.

Sementara, Abdullah melanjutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah terkait kajian Bible Kristen di dalam masjid yang merupakan tempat khusus ibadah orang muslim.

Terlebih, video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama pun tidak diunggah atau disebarkan oleh Yahya Waloni.

"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan," kata Abdullah menandaskan.

Penangkapan Yahya Waloni

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Dasar penangkapan Yahya, atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.

Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya