Yahya Waloni Kembali Dibawa ke Bareskrim Polri

Tersangka kasus dugaan penodaan agama Muhammad Yahya Waloni sudah dibawa kembali ke Bareskrim Polri dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah sebelummya mengalami sakit jantung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Sep 2021, 11:12 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 11:12 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan penodaan agama Muhammad Yahya Waloni sudah dibawa kembali ke Bareskrim Polri dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah sebelummya mengalami sakit jantung.

Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto menyampaikan, Yahya Waloni kembali menempati rutan Bareskrim Polri pada Jumat, 3 September 2021 malam.

"Sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," tutur Yayok saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Yayok, kondisi Yahya Waloni semakin membaik. Meski begitu, pihak dokter tetap meresepkan obat demi memulihkan dan menjaga kesehatannya.

"Minum obat," kata Yayok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan proses hukum terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun sakit.

"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus malam.

Penodaan Agama

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Dasar penangkapan Yahya, atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.

Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya