2 Jenazah Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Diserahkan ke Pihak Keluarga

Kemenkumham melalui tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus mendampingi keluarga korban hingga proses pemakaman.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Sep 2021, 21:47 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 21:47 WIB
FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan dua jenazah narapidana korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten ke pihak keluarga.

"Setelah teridentifikasi, dua jenazah warga binaan pemasyarakatan diserahterimakan kepada keluarga masing-masing," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Abdul Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Jenazah atas nama Rudhi teridentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri pada Kamis (9/9/2021). Polri berhasil mencocokkan 12 titik dari sidik jari jempol kanan korban yang identik dengan sidik jari anak, istri, dan orangtua korban.

Setelah jenazah diterima, pihak keluarga melaksanakan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang Jaya pada Jumat siang dengan pendampingan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sementara itu, jenazah atas nama Dian berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri pada hari ini dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga.

"Kepada keluarga kami juga berikan uang duka dan memfasilitasi penyerahan jenazah hingga pemakaman," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terus Lakukan Pendampingan

Kemenkumham melalui tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus mendampingi keluarga korban hingga proses pemakaman. Besaran santunan yang diberikan yakni Rp 30 juta dan Rp 6,5 juta untuk biaya pemakaman.

Selain itu, Kemenkumham juga secara kontinyu melakukan pendampingan terhadap narapidana yang dirawat di rumah sakit maupun yang selamat dan saat ini berada di dalam lapas.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya