Mengaku Dapat Dana Reses DPR Ratusan Juta, Krisdayanti Sebut Bukan Pendapatan Pribadi

Krisdayanti sempat menjadi sorotan publik lantaran bercerita mengenai dirinya, termasuk besaran dana aspirasi atau reses sebesar Rp450 juta di sebuah channel YouTube.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Sep 2021, 08:46 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 08:40 WIB
6 Gaya Krisdayanti saat Ngantor di DPR, Curi Perhatian
Krisdayanti (Sumber: Instagram/krisdayantilemos)

Liputan6.com, Jakarta Anggota komisi IX DPR RI Krisdayanti sempat menjadi sorotan publik lantaran bercerita mengenai dirinya, termasuk besaran dana aspirasi atau reses sebesar Rp450 juta di sebuah channel YouTube.

Dia pun menegaskan, dana reses yang didapatnya bukanlah bagian pendapatan pribadi anggota DPR.

"Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat," kata Krisdiyanti itu dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Politikus PDIP ini menegaskan, dana resesnya digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini.

Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat," jelas Krisdayanti.

"Jadi, dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sudah Dianggarkan Negara

Krisdayanti menegaskan, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat menurutnya sudah dianggarkan negara dan tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten.

"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya