18 Pegawai Nonaktif KPK Dilantik Menjadi ASN Hari Ini

Ali mengatakan, pelantikan 18 pegawai tersebut akan dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2021, 09:32 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 09:32 WIB
Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN, Pengamanan Gedung KPK Diperkuat
Petugas dari kepolisian melintas di dekat logo KPK di lobby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pengamanan gedung KPK dan sekitarnya diperketat terkait upacara pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik 18 pegawai nonaktif menjadi aparatur sipil negara (ASN).

18 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu dinyatakan lolos dalam pendidikan dan pelatihan bela negara yang dilaksanakan pada 22 Juli 2021 hingga 20 Agustus 2021.

"KPK siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi Aparat Sipil Negara. Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Ali mengatakan, pelantikan 18 pegawai tersebut akan dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. 18 pegawai ini mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) Bogor. Mereka mendapat materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.

Ali menyebut, studi dasar mencakup wawasan kebangsaan, yakni empat konsensus dasar negara, Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme atau radikalisme dan konflik sosial. Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara.

"Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan," kata Ali.

 


Amanat Undang-Undang

Ali mengatakan, peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

"Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya