Liputan6.com, Jakarta Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, pihaknya tak jadi menahan Alex Noerdin di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.
Diketahui Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang juga Anggota DPR itu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Baca Juga
Seperti dilansir dari Antara, Supardi menuturkan, alasan tak jadi di Rutan KPK lantaran sudah penuh. Sehingga tak bisa ditempatkan di sana.
Advertisement
Alhasil pihaknya kembali menahan Alex Noerdin di Rutan Kejagung.
"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung)," kata Supardi, Sabtu (18/9/2021).
Â
Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut dia penyidik telah menaikkan status mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dari saksi sebagai tersangka.
"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," tutur Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Advertisement