Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Seluruh lokasinya berada di wilayah Kabupaten Probolinggo.
"Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo, dan Kantor BKD Kabupaten Probolinggo," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Menurut Ali, penggeledahan paksa di ketiga lokasi itu dilakukan pada Kamis, 23 September 2021. Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara.
Advertisement
"Selanjutnya akan dilakukan analisa mengenai keterkaitan dokumen dimaksud dan berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka PTS dan kawan-kawan," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Manfaatkan Kekosongan Jabatan
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Â
Advertisement