Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian Polrestabes Makassar berhasil menangkap terduga pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar.
Insiden dibakarnya mimbar Masjid Raya terjadi pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Terduga pelaku pembakaran berinisial K itu ditangkap di sekitar Makassar.
"Pelaku sudah ditangkap masih di sekitaran Makassar," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana dalam keterangannya, Sabtu 25 September 2021.
Advertisement
Polisi pun berusaha mengungkap motif K membakar mimbar masjid. Diketahui, terduga pelaku membakar mimbar lantaran kerap diusir saat beristirahat di masjid tersebut.
"Sakit hati kepada pengurus masjid, di mana setiap pelaku, KB ini datang di masjid untuk beristirahat dan tidur selalu dilarang oleh pengurus masjid dan pihak sekuriti. Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku," terang Urip.
Berikut fakta-fakta terkait insiden pembakar mimbar Masjid Raya Makassar dihimpun Liputan6.com:
1. Kronologi Kejadian
Berdasarkan kronologi yang diterima Liputan6.com, kejadian bermula ketika pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar datang dan naik ke atas mimbar pada pukul 01.10 Wita pada Sabtu 25 September 2021.
Pria misterius itu lalu sengaja menutupi CCTV mimbar, kemudian membakar mimbar tersebut beberapa saat kemudian.
Saat api menyala, pria misterius itu kemudian melarikan diri. Beruntung seorang warga bernama Laode yang berada di sekitar masjid melihat nyala api dan bergegas memadamkannya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, aparat kepolisian menemukan bahwa sejumlah kitab suci Al-Qur'an yang berada di dekat mimbar ikut terbakar.
Advertisement
2. Polisi Minta Warga Tak Termakan Hoaks
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi insiden pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu dini hari 25 September 2021.
"Kami himbau kepada masyarakat di Kota Makassar untuk tetap tenang, jangan terpancing isu-isu hoaks terkait kasus yang terjadi di Masjid Raya Makassar hari ini," kata Witnu dalam keterangannya, Sabtu 25 September 2021.
3. Terekam CCTV, Terduga Pelaku Lakukan Aksi Seorang Diri
Witnu menerangkan, pihaknya telah memeriksa kamera pengawas di sekitar lokasi Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan usai dibakarnya mimbar.
Berdasarkan hasil analisis, pelaku berjumlah satu orang datang ke Masjid Raya Makassar pada pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 01.00 waktu setempat.
"Dari hasil tangkapan CCTV terlihat jelas pelaku tidak menggunakan penutup muka dan melakukan seorang diri," kata dia.
Advertisement
4. Polisi Sudah Lakukan Olah TKP
Urip menjelaskan, Satreskrim Polrestabes Makassar telah melakukan olah TKP bersama Puslabfor Polda Sulsel.
Hasil olah TKP ditemukan mimbar di Masjid Raya dalam keadaan terbakar di bagian belakang namun di bagian depan masih utuh.
Terkait hal ini, Urip mengaku, telah mengantongi ciri-ciri pelaku. Saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh anggota Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Kita sudah mengidentifikssi terduga pelaku. InsyaAllah dalam waktu yang tidak lama kita bisa ungkap kasus ini," ujar dia.
5. Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap, Seorang Pengangguran
Upaya polisi yang bergerak cepat memburu pria misterius yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar akhirnya berbuah manis.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar pukul 13.35 Wita pada Sabtu 25 September 2021.
"Sudah ditangkap," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat dikonfirmasi, Sabtu 25 September 2021.
Witnu menyebutkan bahwa pria mesiterius itu berinisial K. K merupakan pemuda pengangguran yang tinggal tidak jauh dari Masjid Raya Makassar.
"Pelaku pengangguran. Ditangkap di seputaran Masjid Al-Markaz Makassar," sebut Witnu.
Advertisement
6. Motif Bakar Mimbar Terungkap
Polrestabes Makassar mengungkap motif terduga pembakar mimbar Masjid Raya Makassar.
Witnu mengatakan, terduga pelaku membakar mimbar lantaran kerap diusir saat beristirahat di masjid tersebut.
"Sakit hati kepada pengurus masjid, di mana setiap pelaku, KB ini datang di masjid untuk beristirahat dan tidur selalu dilarang oleh pengurus masjid dan pihak sekuriti. Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku," ujar Urip dalam keterangannya dikutip Minggu (26/9/2021).
7. Dalami Penyalahgunaan Narkoba Terduga Pelaku
Polrestabes Makassar menemukan indikasi terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar menyalahgunakan narkoba.
Polisi menduga terduga pelaku mengonsumsi zat-zat berbahaya yang dilarang dalam UU Narkotika dan Psikotropika.
"Kami melakukan pengembangan terhadap perilaku aktifitas pelaku ini diduga pelaku ini sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang di atur dalam UU Narkoba dan Psikotropika," papar Urip.
Urip menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Termasuk menelurusi pemasok dan pengedarnya.
"Ini juga kita akan lakukan pengembangan kerterkaitan pelaku dengan pengedar pengedar narkoba," kata dia.
Advertisement
8. Amankan Barang Bukti, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kabba, pemuda berusia 22 tahun yang nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi Markas Polrestabes Makassar.
Witnu menyebutkan bahwa Kabba disangkakan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP atas perbuatan yang ia lakukan. Ancaman hukumannya pun tak main-main yakni 15 tahun penajara.
"Barang siapa dengan sengaja membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sebut Witnu.
Selain menangkap pelaku, Witnu menyebutkan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam insiden tersebut.
Seperti mimbar yang bagian belakangnya hangus terbakar, sejadah yang digunakan Kabba untuk memantik api serta sejumlah Al-Qur'an yang ikut terbakar dalam inisiden tersebut.
"Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadika sebagai barang bukti," jelas Witnu.