Liputan6.com, Jakarta - Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi mengaku dirinya yang mengenalkan bekas penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Agus mengakui hal tersebut saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021). Agus dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Robin Pattuju.
Baca Juga
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Agus mengaku awalnya Azis Syamsuddin yang ingin diperkenalkan dengan penyidik lembaga antirasuah. Agus pernah mengawal Azis saat kunjungan ke Papua. Saat itu politikus Golkar itu masih duduk di Komisi III DPR.
Advertisement
Keakraban mereka berlanjut. Pada sekitar tahun 2019, Agus pernah diundang Azis datang ke kediamannya. Saat itulah Azis bertanya kepada Agus apakah memiliki kenalan penyidik di KPK.
"Apakah Saudara saat berkunjung pernah ditanya Pak Azis 'apa saudara punya rekan di KPK',?" tanya jaksa KPK kepada Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Agus membenarkan hal tersebut. Namun saat itu pernyataan Azis terkait penyidik lembaga antirasuah tak berlanjut. Meski demikian, dia mengetahui bahwa Azis Syamsuddin tak hanya sekedar bertanya. Dia pun menindaklanjuti pertanyaan Azis Syamsuddin.
Agus mengaku, awalnya dia ingin mengenalkan Azis dengan penyidik KPK asal Polri bernama Soni dan Bisma. Namun, karena Soni dan Bisma mengatakan sibuk, Agus kemudian mencari orang lain untuk dipertemukan ke Azis.
"Iya, beliau (Soni dan Bisma) waktu itu sampaikan 'saya masih sibuk'," kata Agus.
Seiring berjalannya waktu, Robin dinyatakan lulus menjadi penyidik KPK pada tahun yang sama, yakni 2019. Agus mengaku sudah mengenal Robin saat masa pendidikan, saat itu Robin tingkat II, sedangkan Agus di tingkat III.
Saat mengetahui Robin lulus menjadi penyidik KPK, Agus kemudian menghubungi Robin dan mengutarakan maksudnya untuk mengenalkannya dengan Azis Syamsuddin.
"Saya sampaikan 'Bin ada teman saya di Jakarta, sudah dianggap keluarga, nanti kita silaturahmi Bin, ke Pak Azis itu', Robin sempat tanya 'siapa bang' saya bilang 'Pak Azis', 'oh ya Pak Azis boleh bang, nanti pas di Jakarta ketemu'," kata Agus mengulang percakapannya dengan Robin.
Ajak Bertemu Azis Syamsuddin 3 Kali
Agus mengaku mengajak Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin sebanyak tiga kali. Pertemuan itu pada Februari 2020, April 2020, dan Mei 2020.
Pertemuan pertama di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Agus mengaku pertemuan pertama hanya berlangsung lima sampai 10 menit. Lada saat itu Robin dan Azis bertukar nomor handphone.
Setelah tiga kali mengajak Robin bertemu Azis, Agus mengaku tidak tahu lagi kelanjutan pertemuan yang dilakukan keduanya.
"Enggak lama pertemuan, lima sampai 10 menit saja setelah itu kembali. Ya saat pertemuan pertama, waktu itu Pak Azis yang minta duluan nomor Robin," kata Agus.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement