Puan Maharani Akan Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Lodewijk F Paulus Jadi Wakil Ketua DPR

DPR RI hari ini akan menggelar rapat paripurna, yang salah satu agendanya adalah penetapan Lodewijk F Paulus sebagai Wakil Ketua DPR pengganti Azis Syamsuddin.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Sep 2021, 07:47 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 07:47 WIB
FOTO: Lodewijk Gantikan Posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pergantian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Media Center DPR, Jakarta, Rabu (29/9/2021). Partai Golkar memilih Lodewijk F. Paulus untuk menjadi Wakil Pimpinan DPR RI menggantikan Azis Syamsuddin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI hari ini akan menggelar rapat paripurna, yang salah satu agendanya adalah penetapan Lodewijk F Paulus sebagai Wakil Ketua DPR pengganti Azis Syamsuddin. Rapat Paripurna akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 akan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Agenda pertama rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap pemberhentian Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam setelah politikus Golkar itu menyatakan mengundurkan diri.

"Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 yang mengatur mengenai Tata Cara pemberhentian Pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam," kata Puan pada Kamis (30/9/2021).

Usai ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR pengganti Azis Syamsuddin, Lodewijk pun akan langsung dilantik dan dipandu Pengucapan Sumpah Jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin.

Sementara agenda kedua rapat paripurna hari ini, menurut Puan, yakni pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Penetapan RUU APBN 2022 menjadi undang-undang akan didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, kemudian pendapat mini sebagai sikap akhir fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I,” katanya.

Bahas Perpanjangan Waktu Sejumlah RUU

Agenda Rapat Paripurna selanjutnya adalah laporan dari Badan Legislasi DPR RI atas Hasil Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Puan menyebut, Rapat Paripurna juga akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU inisiatif Baleg DPR tentang Pendidikan Kedokteran.

“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ungkapnya.

Setelah itu, DPR akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu terhadap pembahasan sejumlah RUU. Ada 3 RUU yang pembahasannya diminta untuk diperpanjang.

“Berdasarkan Laporan pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 27 September 2021, Pimpinan Pansus, Komisi I, dan Komisi X DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Praktek Psikologi, dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi,” terang Puan.

Agenda terakhir dalam Rapat Paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan penetapan mitra kerja Komisi VII DPR RI. Ada 3 lembaga yang akan menjadi mitra kerja baru Komisi VII DPR yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya