Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menerima laporan yang dilayangkan Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), terhadap Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan rasis terkait apa yang disampaikannya melalui Twitter.
Baca Juga
Berdasarkan salinan surat laporan, tertera nomor laporan LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, Pigai diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Advertisement
Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan mengonfirmasi laporan tersebut. Hal itu dilakukannya agar tidak ada pembiaran terhadap sikap Pigai yang menurutnya keterlaluan.
"Sudah selesai bikin laporan polisi (LP). Alasan melaporkan karena Natalius Pigai sudah sering terpeleset dan rasis. Melakukan fitnah keji terhadap Presiden Jokowi. Hal itu menurut kita sudah tidak bisa lagi dibiarkan," jelas Adi saat dikonfirmasi, Senin 4 Oktober 2021
Cuitan di Twitter
Pigai melakukan aksi dugaan rasis melalui akun Twitternya, @NataliusPigai2. Dia mencuitkan kata-kata tersebut pada Sabtu 2 Oktober 2021.
Demikian bunyi cuitannya: Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sy Penentang Ketidakadilan).
Advertisement