PPKM Jawa-Bali, Kafe dan Resto Boleh Buka hingga Pukul 00.00 WIB

Pemerintah memperbolehkan restoran dan kafe buka hingga 00.00 WIB selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Okt 2021, 10:56 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 10:55 WIB
Tempat Makan di Tengah PSBB Transisi Jakarta
Pramusaji membersihkan meja di restoran Bebek Kaleyo, Kemanggisan, Jakarta, Senin (12/10/2020). Pada penerapan kembali masa PSBB Transisi Jakarta, restoran dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan restoran dan kafe buka hingga 00.00 WIB selama  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 47 Tahun 2021. Sebagai catatan, aturan tersebut dikhususkan, bagi resto yang memang baru beroperasi pada sore hari dan berada di wilayah PPKM level 1-3.

"Restoran atau tempat makan dan kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menerapakan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," tulis Instruksi Mendagri tersebut, seperti dikutip Rabu (6/10/2021).

Meski jam operasional dilonggarkan, namun Tito hanya mengizinkan maksimal 25 persen dari kapasitas ruang resto dengan satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit. Selain itu, Tito menegaskan, pengunjung dan pegawai resto wajib dipantau ketat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pengunjung dan pegawai pakai Aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai,” tegas Tito dalam instruksinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jam Buka Diperpanjang

Tito menambahkan, untuk resto yang memiliki jam buka normal, mereka dibolehkan untuk memperpanjang durasi operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat di daerah dengan PPKM level 3 dan 2, dengan kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen.

Diketahui pada aturan sebelumnya, resto dengan jam operasional tersebut hanya dibolehkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

"Sementara pada PPKM daerah level 1, diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal pengunjung sebesar 75 persen," tulis Inmendagri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya