Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir meminta Kejaksaan Agung RI menyidik kasus dugaan korupsi di PT Asabri secara komprehensif dan jeli terutama dalam menutupi kerugian negara dengan menyita aset para tersangka.
"Kalau mau komprehensif angkat saja perbuatannya. Siapa saja yang terlibat libas saja semuanya dong," kata Prof Muzakir saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Menurut dia, belum lama ini penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah Teddy Tjokcrosaputro yang tak lain Benny Tjokcrosaputro, terdakwa kasus Asabri dan Jiwasraya.
Advertisement
Tersangka berikutnya, mantan Direktur Ortos Holding Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief .
Hingga kini, lanjut dia, tim penyidik Kejaksaan Agung gencar memburu aset milik tersangka guna menutupi jumlah kerugian negara yang diakibatkan korups PT Asabri senilai Rp 22,78 triliun.
Sementara itu, lanjut Muzakir, sejumlah mitra tersangka lain yang juga diduga turut menjadi aktor dan merupakan pemilik saham yang turut bertransaksi secara langsung ke Asabri hingga saat ini belum tersentuh secara hukum.
"Padahal saham mereka sampai hari ini masih bertengger di Asabri, bahkan melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu di atas 5 persen. Dan diduga kuat mereka ikut menikmati hasil korupsi PT Asabri," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Muzakir, para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dan keterlibatan dengan perkara Asabri harus diperiksa. Sehingga dengan keterangan saksi tersebut akan terang perbuatan melanggar hukumnya.
"Itu semua mesti diperiksa dengan tujuan untuk memastikan apakah terperiksa adalah pelaku atau bukan," ujar Muzakir.
Dikatakannya, jika penyidik di gedung bundar berkesimpulan terperiksa diduga bukan pelaku kejahatan, tentu saja asetnya tidak bisa disita.
Jika penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para semua saksi, kata Muzakir, baru mereka melakukan proses penyitaan aset. Dan penyitaan ada dua. Pertama adalah aset merupakan hasil dari tindak pidana dan kedua aset bukan dari tindak pidana.
"Jika aset hasil tindak pidana disita demi untuk pembuktian tindak pidana. Dan kalau aset bukan hasil tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Â
Profesional dan Transparan
Dalam kasus Asabri, penyidik Gedung Bundar telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokcrosaputro yang menurut pengacaranya di beberapa media melebihi nilai kerugian yang ditanggung oleh kliennya. Begitu juga dengan Teddy Tjokcrosaputro, adik Benny Tjokcroaaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan aset juga ikut disita.
Sebaliknya terhadap penanganan terdakwa lainnya, Heru Hidayat, penyidik hingga kini belum melakukan penyitaan yang memadai. Bahkan dua mitranya, yakni AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU) dan AR (selaku partner & juga pemilik saham FIRE) tak pernah dilakukan pemeriksaan.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah, mereka yang menjadi mitra Heru Hidayat diduga penting untuk dilakukan pemeriksaan dalam upaya penyidik mengejar sejumlah aset penggantian kerugian negara atas kasus Asabri.
Kepemilikan saham oleh Asabri atas saham saham mitra Heru Hidayat tercatat telah melampaui batas ketentuan di atas lima persen. Seperti pada kepemilikan saham FIRE (23,6 persen), PCAR(25,14 pers), IIKP (12,32 persen), dan SMRU (8,11 persen).
"Menurut saya sebuah keganjilan. Nanti publik mengira-ngira ada tebang pilih atau bagaimana. Ada satu pihak diperiksa tapi satu pihak cenderung aman," kata Akbar.
Akbar mendorong Kejaksaan Agung, agar siapa pun yang diduga ada kaitan dengan kasus Asabri harus dipanggil dan diperiksa. Kejaksaan harus bersikap adil pada
Apalagi diduga ada keganjilan. Kedua mitra Heru ini masing masing pernah dalam satu hari dapat menjual saham FIRE senilai ratusan miliar rupiah dengan harga di atas Rp5.000 per- lembarnya atau di atas 10 kali lipat harga IPO.
"Betul harus diperiksa. Jangan sampai satu sisi ada yang merasa aman tapi ada yang dikejar-kejar. Apalagi dalam hal yang tidak wajar, semua yang tidak wajar harus dipanggil dan diperiksa. Tidak boleh tebang pilih," ucap Akbar menegaskan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan timnya masih bekerja keras dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan para aktor dalam kasus mega skandal korupsi ini.
"Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan siapu pun, yang penting ada alat bukti pendukungnya, pasti kami dalami," ujar Supardi.
Supardi memastikan pihak bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus Asabri, serta menyeret pihak manapun yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Hingga saat ini nominal aset tersangka Asabri yang telah disita, sementara sebesar Rp 15,2 triliun. Angka ini masih jauh dari kerugian negara yang disebabkan oleh megakorupsi dengan tersangka sebanyak 13 orang dan 10 tersangka manajer investasi.
Â
Â
Advertisement