Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, baik Kombes RW maupun anaknya AR ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Adapun keduanya saling melaporkan.
"Untuk terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu belum tahap dua," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Kamis (7/10/2021).
Guruh menerangkan, kasus KDRT terjadi pada Juli 2020, dan membenarkan keduanya memang saling lapor.
Advertisement
"Iya saling lapor itu," ujar dia.
Guruh menyebut, AR dan Kombes RW dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.
"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," ucap dia.
Kasus Berawal
Sebelumnya, Kombes RW dan AR saling lapor atas kasus KDRT. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, KDRT ini terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 malam.
Saat itu, Kombes RW menyeret keponakannya. Hal ini dilihat oleh sang anak, AR. AR berupaya menyelamatkannya. Aksi yang dilakukan AR ternyata membuat Kombes RW marah. RW pun menganyunkan tangan ke pipi anaknya itu.
Sementara itu, berdasar laporan polisi Kombes RW, ada pencurian dan pengeroyokan dalam keluarganya.
Advertisement