KSP Minta Kapolri Buka Kembali Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardhani meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulsel.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Okt 2021, 21:21 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2021, 21:21 WIB
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani (M Radityo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali penyelidikan kasus pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus dugaan pemerkosaananak itu dilaporkan oleh ibu korban, namun diberhentikan penyelidikannya oleh Polres Luwu Timur pada 2019.

"Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran pers, Jumat (8/10/2021).

Dia menekankan bahwa perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang keji serta tak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan. Terlebih, apabila pelakunya adalah ayah kandung korban.

"Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum berat," tegas dia.

"Walaupun anak-anak, suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri," sambung Jaleswari.

 

Viral di Medsos

Selama beberapa hari terakhir, publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019.

Karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus dilaporkan oleh Ibu korban.

"Kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual," tutur Jaleswari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya