Liputan6.com, Jakarta Penerbitan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh bapak kandungnya mendapat sorotan dari pelbagai pihak.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, memastikan penghentian kasus pemerkosaan anak itu tak menyalahi aturan yang ada.
Baca Juga
Nenek Bocah SD yang Diperkosa dan Dibunuh di Banyuwangi Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Mati
Ibunda Bocah yang Diperkosa dan Dibunuh di Banyuwangi Sedang Hamil Tua, Kerap Mengigau Panggil-Panggil Nama Korban
Tragis Bocah Perempuan 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa dan Dibunuh
Apabila ada hal-hal di luar daripada SOP yang dilakukan anggota, tentunya kepolisian akan mengoreksi tindakan itu.
Advertisement
"Sejauh ini, apa yang telah dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (8/10/2021).
Dia menerangkan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti pada saat proses penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara belum mengarah adanya perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan.
"Ternyata hasilnya yang telah disampaikan seperti itu," ujar dia.
Rusdi membuka opsi untuk membuka kembali penyidikan apabila menemukan bukti-bukti yang baru yang bisa memperjelas kasus pemerkosaan itu. "Maka Polri akan menindaklanjuti," ucap dia.
Kritikan
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani meminta Divisi Propam Mabes Polri dan Irwasum menyelidiki informasi laporan pemerkosaan yang tidak ditindaklanjuti di Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan.
"Komisi III akan meminta agar Divisi Propam dan Irwasum Mabes Polri untuk menyelidiki soal ini," ujar dia kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Advertisement