LPDP Buka Beasiswa Penuh S2-S3 Bagi Santri

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka kesempatan bagi santri dan kader ulama.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Okt 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 19:10 WIB
Santri di Pondok Pesantren El Bayan, Majenang, Cilacap vaksinasi Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Santri di Pondok Pesantren El Bayan, Majenang, Cilacap vaksinasi Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka kesempatan bagi santri dan kader ulama untuk meneruskan jenjang pendidikan hingga strata dua atau magister dan strata tiga atau doktor lewat Beasiswa Santri 2021.

Kabar itu dibagikan LPDP lewat akun Instagram resminya pada Senin, 11 Oktober 2021.

"Pendaftaran Beasiswa Santri dan Pendidikan Kader Ulama segera dibuka, jadi persiapkan dirimu sebaik mungkin, terutama bagi yang berminat ingin mendaftar program ini," demikian seperti dikutip Liputan6.com.

Pendaftaran Beasiswa Santri 2021 resmi dibuka mulai hari ini hingga 22 Oktober 2021. Registrasi dilakukan melalui laman http://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

Program beasiswa ini merupakan inisiasi kerja sama dari Kementerian Agama, Masjid Istiqlal, dan Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama LPDP.

 

Syaratnya

Mengutip dari laman resmi LPDP, Beasiswa Santri diberikan kepada santri yang diusulkan oleh pondok pesantren berdasarkan rekomendasi pimpinan pesantren dan Kementerian Agama, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Aktif sebagai pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren atau satuan-satuan Pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir.

2. Alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dan/atau Ma’had Aly lulusan 2 (dua) tahun terakhir.

Alumni Penerima Beasiswa Santri bakal diminta untuk berkontribusi di pondok pesantren asal atau pondok pesantren lain dengan persetujuan pondok pesantren asal; atau mengikuti program pendayagunaan sesuai aturan di Kementerian Agama.

Perguruan Tinggi Tujuan

Perguruan tinggi tujuan Beasiswa Santri adalah Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri program BPI Afirmasi LPDP yang berlaku

Skema Beasiswa Santri

Beasiswa Santri disediakan untuk jenjang pendidikan Magister Luar Negeri dan Doktor Luar Negeri:

1. Magister satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan

2. Doktoral satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

3. Pendaftar Beasiswa Santri yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional (Letter of Acceptance) atau surat diterima di perguruan tinggi tujuan dengan tanpa syarat wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri sesuai dengan daftar Perguruan Tinggi LPDP.

4. Pendaftar Beasiswa Santri yang belum memiliki LoA Unconditional (Letter of Acceptance) wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun. Penerima Beasiswa Santri dapat mengikut Program Pengayaan.

Komponen Biaya yang Diberikan

Bagi penerima beasiswa ini LPDP bakal memberikan biaya pendidikan, biaya pendaftaran, biaya SPP/Tuition Fee, tunjangan buku, biaya penelitian tesis/disertasi, biaya seminar internasional, biaya publikasi jurnal internasional, biaya pendukung, transportasi, aplikasi visa/Residence Permit, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, biaya kedatangan, biaya keadaaan darurat, tunjangan keluarga (Khusus Doktor), serta biaya pengayaan.

 

Persyaratan Lainnya

Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Santri

Persyaratan umum Beasiswa Santri sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor;

3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor

5. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;

Adapun persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Santri 2021 adalah:

1. Mengunggah surat keterangan mengabdi sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan di pondok pesantren atau satuan-satuan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir, yang ditandatangani oleh pimpinan pondok pesantren.

2. Bagi alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dan/atau Ma’had Aly lulusan 2 (dua) tahun terakhir, melampirkan dokumen berikut:

3. Surat Persetujuan untuk mengikuti beasiswa santri dari pimpinan pondok pesantren asal;

4. Surat keterangan penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dari Kementerian Agama c.q Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; khusus untuk alumni penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).

5. Melampirkan riwayat pendidikan selain pesantren jika ada, yang sekurangnya meliputi nama institusi pendidikan, jenjang pendidikan, durasi waktu, lokasi, dan sertifikat atau ijazah

6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pondok Pesantren

7. Bersedia menandatangani/ menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

8. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut: a. pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun; b. pendaftar jenjang doktoral paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.

9. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir; b. Pendaftar jenjang doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir; c. Untuk pendaftar Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi ke skala 4 melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ atau hasil penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan hasil konversi atau hasil penyetaraan diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.

10. Khusus untuk Pendaftar Beasiswa Santri jenjang pendidikan Doktoral yang lulusan program magister hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK, wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai.

11. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:

12. Pendaftar program magister luar negeri dan doktor luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66.

13. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

 

Cara Mendaftar

Cara Daftar

Calon Peserta bisa mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Kemudian melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

1. Kelas Eksekutif;

2. Kelas Khusus;

3. Kelas Karyawan;

4. Kelas Jarak Jauh;

5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;

6. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;

7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau

8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya