Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok akhirnya memberikan vonis bebas terhadap Zaim Saidi terkait pasar Muamalah. Zaim Saidi merupakan penggagas pendirian Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Pengadilan Negeri Depok telah melakukan persidangan perkara terkait Pasar Muamalah dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi. Pada persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Depok menyatakan Zaim Saidi dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Fadil, Selasa (12/10/2021).
Advertisement
Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.
Sebelumnya Zaim Saidi didakwakan Penuntut Umum melanggaran peraturan Pasal 9 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 10 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” terang Fadil.
Namun pada perjalanan persidangan dakwaan terhadap pendiri Pasar Muamalah yang didalamnya terdapat penukaran menggunakan dinar dan dirham dinilai tidak kuat. Akhirnya majelis hakim menyatakan Zaim Saidi dinyatakan bebas.
“Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” ungkap Fadil.
Selain itu, lanjut Fadil, Pengadilan Negeri Depok telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum melakukan langkah berikutnya terkait keputusan bebas terhadap terdakwa. Namun Jaksa Penuntut Umum akan berpikir terlebih dahulu untuk menanggapi keputusan tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari,” ucap Fadil.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tujuan Pasar Muamalah
Sebelumnya, Zaim Saidi menjalani persidangan terkait Pasar Muamalah yang diduga menggunakan mata uang dinar dan dirham pada saat transaksi. Penangkapan Zaim Saidi dilakukan Bareskrim Polri pada Februari 2021.
Atas penangkapan tersebut, Zaim Saidi harus menjalani proses persidangan selama delapan bulan untuk menguatkan bahwa pasar Muamalah tidak melanggar hukum.
Pada kala itu, Kuasa Hukum Zaim Saidi, Ali Wardi menegaskan, pasar Muamalah bertujuan membantu Pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, Pemerintah Indonesia sedang menggalakkan kampanye ekonomi Syariah.
Bahkan berdasarkan penuturan masyarakat setempat, Pasar Muamalah hanya dilaksanakan dua minggu sekali dan kerap memberikan bantuan. Bantuan yang diberikan ditujukan kepada masyarakat kurang mampu di lokasi Pasar Muamalah baik berupa sembako maupun barang dagangan yang di jual di Pasar Muamalah.
Advertisement