Polisi Sebut Bos TV Swasta Ditangkap Terkait Konten Hoaks dan Adu Domba TNI-Polri

Bos BSTV berinisial AZ ditangkap terkait dugaan konten hoaks dan adu domba sinergitas TNI-Polri yang disiarkan di saluran Youtube Aktual TV.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Okt 2021, 16:09 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 16:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, berinisial AZ. Bos televisi lokal, BSTV itu ditangkap terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF. Mereka ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. 

Yusri menegaskan, bahwa penangkapan ini tidak terkait dengan pekerjaan AZ di BSTV. Dia ditangkap berkaitan dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan ketiga tersangka lewat akun YouTube milik tersangka AZ bernama Aktual TV.

"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Yusri membeberkan, konten hoaks yang disebar ketiga tersangka ini bernada provokatif yang dapat menimbulkan kegaduhan. Selain itu juga mengandung unsur adu domba untuk memecah sinergitas TNI-Polri.

"Tujuannya mencari keuntungan," ungkapnya.

Berkas Lengkap dan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Disebutkan Yusri, dalam waktu dekat rencananya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum atau JPU untuk disidangkan.

"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya