Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal. Keseluruhannya berperan sebagai desk collection atau penagih utang bagi nasabah.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menyampaikan, pihak desk collection memberikan jasa penagihan utang kepada perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga
"Mereka menganggap pinjol-pinjol ini sebagai customer dia. Karena dia jasa pengiriman. Jadi dia mengetahui semua konten-kontennya, ada asusila, ada ancaman, tahu semua," tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Advertisement
Menurut Andri, tujuh anggota desk collection yang ditangkap kali ini bekerjasama dengan 23 perusahaan pinjol ilegal. Adapun yang mempekerjakan mereka semua merupakan WNA yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Jadi gini, nih ada nasabah, kemudian dia pinjam ke pinjol, pinjol ini dia nggak langsung terima untuk pembayaran uang, mengirim uang, menerima pembayaran, dia tidak langsung. Tapi ada juga jasanya. Inilah jasa SMS basenya, operasionalnya. Jadi mentransmisikan konten-konten yang sudah masuk ke layar monitor dia itu, dia blast ke nomor-nomor yang sudah masuk ke dia," kata Andri.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Sementara untuk DPO WNA berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan jasa penagihan pinjol ilegal tersebut.
Penangkapan di 5 tempat
Penangkapan dilakukan di lima tempat berbeda yakni Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach blok C No. 7 PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower M 23 AS Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
WNA inisial ZJ beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut disita sejumlah barang bukti, antara lain 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.
Para tersangka dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian untuk ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Advertisement