Polisi Sebut Pinjam Rp 5 Juta Bisa Berbunga Rp 80 Juta di Pinjol Ilegal

Hal itu diketahui setelah Polda Jabar melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2021, 13:45 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 13:42 WIB
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang

Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman menyebutkan, orang yang meminjam uang hanya sebesar Rp 5 juta di pinjaman online (pinjol) ilegal, dalam satu bulan bunganya bisa mencapai hingga Rp 80 juta.

Hal itu menurutnya diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu dari laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar.

"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari sangat fantastis," kata Arif, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis.

Tak hanya soal bunga, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol itu pun penuh dengan ancaman hingga membuat peminjam uang atau korban mengalami depresi.

Menurut Arif, para penagihnya memang mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, maka menurutnya para penagih atau desk collection itu terancam dipecat.

"Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah, jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif lagi seperti dikutip Antara.

Kini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yakni RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Dari kasus itu, polisi menjerat dengan sembilan pasal atau pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya. Akibatnya para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya