Hukuman Berlapis untuk Brigadir NP, Pembanting Mahasiswa di Tangerang

Bidang Propam Polda Banten telah menjatuhkan hukuman kepada Brigadir NP melalui persidangan disiplin anggota Polri terkait insiden membanting mahasiswa saat demo di Kantor Bupati Tangerang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Okt 2021, 22:53 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 22:52 WIB
Brigadir NP meminta maaf kepada pendemo yang dibantingnya.
Brigadir NP meminta maaf kepada pendemo yang dibantingnya. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Oknum polisi berinisial Brigadir NP, pembanting mahasiswa saat demo di Kantor Bupati Tangerang diberikan hukuman berlapis oleh Polda Banten. Hukuman diberikan melalui persidangan disiplin anggota Polri pada Kamis (21/10/2021).

Hukuman yang diterima Brigadir NP meliputi dipindahtugaskan dari Satreskrim Polresta Tangerang menjadi bintara di polres yang sama.

Hukuman lainnya yakni Brigadir NP dipenjara khusus di Bidpropam Polda Banten untuk 21 hari ke depan, semenjak keluarnya putusan pengadilan Bidpropam Polda Banten.

Selanjutnya, Brigadir NP diberi teguran tertulis yang mempersulit dirinya naik pangkat maupun mendapatkan pendidikan di institusi polri.

"Peraturan disiplin Polri, sesuai dengan sangkaannya, maka putusan terhadap saudara NP adalah pelanggaran dalam sidang disiplin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 02 tahun 2003, di situ judulnya adalah disiplin anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Kamis.

Sidang disiplin anggota polri di Polda Banten dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang disaksikan langsung oleh mahasiswa bernama Faris beserta tiga temannya dan disupervisi oleh Kadiv Propam Mabes Polri.

Berlaku sebagai penuntut yakni Kasie Propam Polresta Tangerang, yang mengatakan bahwa Brigadir NP telah bertindak di luar perintah pimpinan, bertindak di luar prosedur hingga bisa mencemarkan nama baik Polri.

Brigadir NP juga menghadirkan temannya yang membela dia. Menurut Shinto, sang teman mengatakan bahwa Brigadir NP selama 12 tahun menjadi anggota Polri belum pernah melanggar aturan, selalu bertindak baik, hingga kooperatif dalam tragedi smackdwon mahasiswa yang ramai diperbincangkan.

"Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, selaku atasan hukum yang berwenang penuh, memimpin jalannya persidangan. Putusan yang diberikan terhadap Brigadir NP, dalam PP tersebut, dikualifikasikan dengan sangsi yang paling berat dalam PP tersebut," terangnya.

Korban Belum Berencana Bawa ke Ranah Pidana

Mahasiswa yang dibanting polisi di Tangerang sudah diizinkan pulang dari RS
Mahasiswa berinisial MFA yang dibanting oknum polisi Brigadir NP saat demo di Kantor Bupati Tangerang, kini sudah diizinkan pulang dari rumah sakit. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Faris selaku korban, belum menentukan keputusan akankah melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum pidana atau tidak. Mahasiswa Himata itu mengaku saat ini masih fokus penyembuhan penyakitnya.

Faris yang akan menjalani sidang skripsinya juga berharap tidak ada lagi tragedi kekerasan saat pembubaran massa aksi demo yang dilakukan oleh kepolisian.

"Mengenai laporan tindak pidana, itu masih kami bicarakan dengan saya dan pendamping hukum saya, karena fokus saya ke penyembuhan saya secara penuh, yang saya rasakan pasca-insiden kemarin," ujar Faris, ditempat yang sama, Kamis, (21/10/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya