Brigadir NP yang Banting Mahasiswa saat Demo Masih Diperiksa Propam

Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pada perayaan HUT ke-359 Kabupaten Tangerang diwarnai dugaan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap salah satu pendemo.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2021, 20:56 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 10:57 WIB
MFA (20), mahasiswa yang menjadi korban oleh oknum Polisi Brigadir NF saat aksi unjuk rasa HUT Kabupaten Tangerang, menjalani pemeriksaan menyeluruh kesehatan di rumah sakit.
MFA (20), mahasiswa yang menjadi korban oleh oknum Polisi Brigadir NF saat aksi unjuk rasa HUT Kabupaten Tangerang, menjalani pemeriksaan menyeluruh kesehatan di rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memeriksa Brigadir NP atas kasus membanting mahasiswa berinisial MFA (21) saat berdemo di HUT Kabupaten Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021. Peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor Bupati Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.

"Masih dalam pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Ia menjelaskan, untuk pemeriksaan terhadap Brigadir NP dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polri.

"Pemeriksaan kemarin dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polri," jelasnya.

Lalu, untuk pemberkasan terhadap perkara itu sendiri nantinya dilakukan oleh Bidpropam Polda Banten.

"Pemberkasan terhadap perkara tersebut dilakukan oleh Bidpropam Polda Banten," ujarnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pada perayaan HUT ke-359 Kabupaten Tangerang diwarnai dugaan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap salah satu pendemo.

Mahasiswa berinisial MFA (20) yang menjadi korban kekerasan oknum polisi berinisial Brigadir NP, saat aksi demo di Kantor Bupati Tangerang, menuntut agar pelaku tetap diproses hukum. Kendati, MFA telah menerima permohonan maaf dari Brigadir NP.

 

Penyelidikan Terus Dilakukan

Dia menegaskan, pemberian maaf bukan berarti kasus penyelidikan atas kekerasan yang menimpa dirinya dihentikan. Saat ini, Brigadir NP sedang diperiksa Propam Polri terkait kasus kekerasan terhadap pendemo di Kabupaten Tangerang.

"Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak. Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan reflek tersebut," ujar MFA, Rabu (13/10/2021).

Dia berharap, aksi kekerasan ini tidak lagi terjadi pada mahasiswa lain saat menyampaikan aspirasi di depan publik. Apalagi aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang.

Sementara itu, bukan hanya Brigadir NP saja yang meminta maaf. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro juga menyampaikan maafnya atas nama institusi polisi.

"Kalau tadi yang bersangkutan, meminta maaf secara pribadi kepada korban. Kalau saya, Kapolresta Tangerang, meminta maaf kepada seluruh mahasiswa. Bapak Kapolda juga tadi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi, di mana oknum NP bertindak di luar SOP," tutur Kapolresta.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya